Kasyfusy-Syubuhat

ismail  

وَيُقَالُ أَيۡضًا: إِذَا كَانَ الۡأَوَّلُونَ لَمۡ يَكۡفُرُوا إِلَّا لأَنَّهُمۡ جَمَعُوا بَيۡنَ الشِّرۡكِ وَتَكۡذِيبِ الرَّسُولِ  وَالۡقُرۡآنِ وَإِنۡكَارِ الۡبَعۡثِ وَغَيۡرِ ذٰلِكَ، فَمَا مَعۡنَى البَابِ الَّذِي ذَكَرَ الۡعُلَمَاءُ فِي كُلِّ مَذۡهَبٍ؟ (بَابُ حُكۡمِ الۡمُرۡتَدِّ) وَهُوَ الۡمُسۡلِمُ الَّذِي يَكۡفُرُ بَعۡدَ إِسۡلَامِهِ ثُمَّ ذَكَرُوا أَنۡوَاعًا كَثِيرَةً، كُلُّ نَوۡعٍ مِنۡهَا يُكَفِّرُ وَيُحِلُّ دَمَ الرَّجُلِ وَمَالَهُ، حَتَّى أَنَّهُمۡ ذَكَرُوا أَشۡيَاءَ يَسِيرَةً عِنۡدَ مَنۡ فَعَلَهَا مِثۡلَ كَلِمَةٍ يَذۡكُرُهَا بِلِسَانِهِ دُونَ قَلۡبِهِ أَوۡ كَلِمَةٍ يَذۡكُرُهَا عَلَى وَجۡهِ الۡمَزۡحِ وَاللَّعۡبِ.

Dikatakan pula: Jika seandainya orang-orang terdahulu tidak dianggap kafir kecuali karena mereka menggabungkan antara kesyirikan, pendustaan terhadap Rasul—shallallahu ‘alaihi wa sallam—dan Al-Qur’an, pengingkaran terhadap hari kebangkitan, serta hal lainnya; maka apa makna bab yang disebutkan oleh para ulama di setiap mazhab, yaitu: “Bab Hukum Orang Murtad”?

Murtad adalah seorang muslim yang menjadi kafir setelah keislamannya, kemudian para ulama menyebutkan jenis-jenis yang sangat banyak, yang mana setiap jenis darinya dapat mengafirkan serta menghalalkan darah dan harta seseorang. Bahkan, mereka menyebutkan hal-hal yang dianggap sepele oleh orang yang melakukannya, seperti satu kalimat yang diucapkan oleh lidahnya tanpa diyakini oleh hatinya, atau satu kalimat yang ia ucapkan dalam bentuk candaan dan permainan.

Be the first to leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *