وَيُقَالُ أَيۡضًا: الَّذِينَ حَرَّقَهُمۡ عَلِيُّ بۡنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ بِالنَّارِ كُلُّهُمۡ يَدَّعُونَ الإِسۡلَامَ وَهُمۡ مِنۡ أَصۡحَابِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ وَتَعَلَّمُوا الۡعِلۡمَ مِنَ الصَّحَابَةِ وَلَكِنِ اعۡتَقَدُوا فِي عَلِيٍّ مِثۡلَ الإِعۡتِقَادِ فِي يُوسُفَ وَشَمۡسَانَ وَأَمۡثَالِهِمَا، فَكَيۡفَ أَجۡمَعَ الصَّحَابَةُ عَلَى قَتۡلِهِمۡ وَكُفۡرِهِمۡ؟! أَتَظُنُّونَ أَنَّ الصَّحَابَةَ يُكَفِّرُونَ الۡمُسۡلِمِينَ؟ أَتَظُنُّونَ أَنَّ الإِعۡتِقَادَ فِي تَاجٍ وَأَمۡثَالِهِ لَا يَضُرُّ، وَالإِعۡتِقَادَ فِي عَلِيِّ بۡنِ أَبِي طَالِبٍ كُفۡرٌ؟ وَيُقَالُ أَيۡضًا: بَنُو عُبَيۡدٍ الۡقَدَاحِ الَّذِينَ مَلَكُوا الۡمَغۡرِبَ وَمِصۡرَ فِي زَمَنِ بَنِي الۡعَبَّاسِ كُلُّهُمۡ يَشۡهَدُونَ أَنۡ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَيَدَّعُونَ الإِسۡلَامَ وَيُصَلُّونَ الۡجُمۡعَةَ وَالۡجَمَاعَةَ فَلَمَّا أَظۡهَرُوا مُخَالَفَةَ الشَّرِيعَةِ فِي أَشۡيَاءَ دُونَ مَا نَحۡنُ فِيهِ، أَجۡمَعَ الۡعُلَمَاءُ عَلَى كُفۡرِهِمۡ وَقِتَالِهِمۡ وَأَنَّ بِلَادَهُمۡ بِلَادُ حَرۡبٍ وَغَزَاهُمُ الۡمُسۡلِمُونَ حَتَّى اسۡتَنۡقَذُوا مَا بِأَيۡدِيهِمۡ مِنۡ بُلۡدَانِ الۡمُسۡلِمِينَ.
Dikatakan pula: Orang-orang yang dibakar dengan api oleh ‘Ali bin Abu Thalib—radhiyallahu ‘anhu—semuanya mengaku Islam. Mereka adalah bagian dari pengikut ‘Ali—radhiyallahu ‘anhu—dan telah menimba ilmu dari para sahabat, namun mereka memiliki keyakinan terhadap ‘Ali sebagaimana keyakinan terhadap Yusuf, Syamsan, dan yang semisalnya. Lantas, bagaimana bisa para sahabat bersepakat untuk membunuh dan mengafirkan mereka?!
Apakah kalian menyangka bahwa para sahabat mengafirkan orang-orang muslim? Apakah kalian mengira bahwa keyakinan (salah) terhadap Taj dan yang semisalnya tidaklah berbahaya, sedangkan keyakinan terhadap ‘Ali bin Abu Thalib adalah kekafiran?
Dikatakan juga: Bani ‘Ubaid Al-Qadah (Dinasti Fathimiyyah) yang menguasai Magrib dan Mesir pada zaman Bani ‘Abbas, semuanya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Mereka mengaku Islam serta mendirikan salat Jumat dan jemaah. Namun, tatkala mereka menampakkan perselisihan terhadap syariat dalam beberapa perkara yang tingkatannya di bawah masalah yang sedang kita bahas ini, para ulama bersepakat atas kekafiran dan kewajiban memerangi mereka, serta menyatakan bahwa negeri mereka adalah negeri perang. Maka kaum muslimin pun memerangi mereka hingga berhasil menyelamatkan wilayah-wilayah milik kaum muslimin dari tangan mereka.
Be the first to leave a comment