ثُمَّ يَقۡرَأُ الۡبَسۡمَلَةَ سِرًّا، ثُمَّ يَقۡرَأُ سُورَةً كَامِلَةً، وَيُجۡزِئُ آيَةٌ، إِلَّا أَنَّ أَحۡمَدَ اسۡتَحَبَّ أَنۡ تَكُونَ طَوِيلَةً، فَإِنۡ كَانَ فِي غَيۡرِ الصَّلَاةِ فَإِنۡ شَاءَ جَهَرَ بِالۡبَسۡمَلَةِ وَإِنۡ شَاءَ أَسَرَّ.
Kemudian ia membaca basmalah secara lirih, lalu membaca satu surah utuh. Satu ayat saja sudah mencukupi, hanya saja Imam Ahmad menganjurkan agar ayat tersebut panjang. Apabila hal itu dilakukan di luar salat, maka jika mau, ia boleh mengeraskan bacaan basmalah dan jika mau, ia boleh melirihkannya.
وَتَكُونُ السُّورَةُ فِي الۡفَجۡرِ مِنۡ طِوَالِ الۡمُفَصَّلِ، وَأَوَّلُهُ (ق) لِقَوۡلِ أَوۡسٍ: (سَأَلۡتُ أَصۡحَابَ مُحَمَّدٍ ﷺ كَيۡفَ يُحَزِّبُونَ الۡقُرۡآنَ؟ قَالُوا: ثَلَاثًا، وَخَمۡسًا، وَسَبۡعًا، وَتِسۡعًا، وَإِحۡدَى عَشۡرَةَ، وَثَلَاثَ عَشۡرَةَ، وَحِزۡبُ الۡمُفَصَّلِ وَاحِدٌ) وَيُكۡرَهُ أَنۡ يَقۡرَأَ فِي الۡفَجۡرِ مِنۡ قِصَارِهِ مِنۡ غَيۡرِ عُذۡرٍ كَسَفَرٍ وَمَرَضٍ وَنَحۡوِهِمَا، وَيَقۡرَأُ فِي الۡمَغۡرِبِ مِنۡ قِصَارِهِ، وَيَقۡرَأُ فِيهَا بَعۡضَ الۡأَحۡيَانِ مِنۡ طِوَالِهِ، لِأَنَّهُ ﷺ قَرَأَ فِيهَا بِالۡأَعۡرَافِ، وَيَقۡرَأُ فِي الۡبَوَاقِي مِنۡ أَوۡسَاطِهِ إِنۡ لَمۡ يَكُنۡ عُذۡرٌ، وَإِلَّا قَرَأَ بِأَقۡصَرَ مِنۡهُ.
Surah pada salat Subuh hendaknya termasuk bagian thiwal al-mufashshal (surah-surah mufashshal yang panjang). Awalnya adalah surah Qaf berdasarkan perkataan Aus: “Aku bertanya kepada para sahabat Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—: Bagaimana kalian membagi-bagi Al-Qur’an menjadi beberapa bagian? Mereka menjawab: Tiga (surah), lima, tujuh, sembilan, sebelas, dan tiga belas. Sementara bagian mufashshal sendiri merupakan satu bagian tersendiri.” Dimakruhkan membaca bagian qishar al-mufashshal (surah-surah mufashshal yang pendek) pada salat Subuh tanpa adanya uzur, seperti safar, sakit, atau sejenisnya. Ia membaca bagian qishar al-mufashshal pada salat Magrib, serta terkadang membaca bagian thiwal al-mufashshal pada salat tersebut karena Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—pernah membaca surah Al-A’raf padanya. Sementara pada salat-salat sisanya, ia membaca bagian ausath al-mufashshal (surah-surah mufashshal yang sedang) jika tidak ada uzur, namun jika ada uzur, maka ia membaca surah yang lebih pendek dari itu.
وَلَا بَأۡسَ بِجَهۡرِ امۡرَأَةٍ فِي الۡجَهۡرِيَّةِ إِذَا لَمۡ يَسۡمَعۡهَا أَجۡنَبِيٌّ.
Tidak mengapa bagi wanita untuk mengeraskan bacaan dalam salat jahriyyah (yang bacaannya dikeraskan) apabila laki-laki asing (bukan mahram) tidak mendengarnya.
وَالۡمُتَنَفِّلُ فِي اللَّيۡلِ يُرَاعِي الۡمَصۡلَحَةَ، فَإِنۡ كَانَ قَرِيبًا مِنۡهُ مَنۡ يَتَأَذَّى بِجَهۡرِهِ أَسَرَّ، وَإِنۡ كَانَ مِمَّنۡ يَسۡتَمِعُ لَهُ جَهَرَ.
Orang yang melakukan salat sunah di malam hari hendaknya memperhatikan maslahat. Jika di dekatnya ada orang yang terganggu dengan pengerasan bacaannya, maka ia melirihkannya. Namun, jika ada orang yang mendengarkan bacaannya, maka ia mengeraskannya.
وَإِنۡ أَسَرَّ فِي جَهۡرٍ، وَجَهَرَ فِي سِرٍّ بَنَى عَلَى قِرَاءَتِهِ.
Jika ia melirihkan bacaan pada salat jahriyyah atau mengeraskan bacaan pada salat sirriyyah, ia tetap melanjutkan bacaannya.
![]()
Be the first to leave a comment