مِنۡ آدَابِ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ
١٢ – وَعَنۡهُ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: (إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمۡ فَلۡيَأۡكُلۡ بِيَمِينِهِ، وَإِذَا شَرِبَ فَلۡيَشۡرَبۡ بِيَمِينِهِ، فَإِنَّ الشَّيۡطَانَ يَأۡكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشۡرَبُ بِشِمَالِهِ). أَخۡرَجَهُ مُسۡلِمٌ.
12 – Dari Ibnu ‘Umar—radhiyallahu ‘anhu—, bahwa Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka hendaklah ia makan dengan tangan kanannya. Dan jika ia minum, maka hendaklah ia minum dengan tangan kanannya. Karena sesungguhnya setan itu makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya.”[1] (HR Muslim).
الشَّرۡحُ
Syarah
هٰذَا مِنۡ آدَابِ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ أَيۡضًا.
Ini juga termasuk bagian dari adab makan dan minum.
وَفِيهِ أَنَّ مِنۡ آدَابِ الۡأَكۡلِ أَنۡ يَأۡكُلَ بِيَمِينِهِ، وَأَنَّ مِنۡ آدَابِ الشُّرۡبِ أَنۡ يَشۡرَبَ بِيَمِينِهِ.
Hadis tersebut mengandung keterangan bahwa termasuk adab makan adalah makan dengan tangan kanan, dan termasuk adab minum adalah minum dengan tangan kanan.
وَفِيهِ النَّهۡيُ عَنِ الۡأَكۡلِ وَالشُّرۡبِ بِالۡيَدِ الۡيُسۡرَى، وَالتَّعۡلِيلُ: أَنَّ الشَّيۡطَانَ يَأۡكُلُ وَيَشۡرَبُ بِشِمَالِهِ، وَنَحۡنُ مَنۡهِيُّونَ عَنِ التَّشَبُّهِ بِالشَّيۡطَانِ.
Di dalamnya terdapat larangan makan dan minum dengan tangan kiri. Alasannya adalah karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya, sedangkan kita dilarang menyerupai setan.
[1] HR Muslim nomor 2020.
Faedah: Imam Abu Dawud—rahimahullah—meriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud nomor 32, dari Hafshah istri Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—: “Bahwasanya Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—menggunakan tangan kanannya untuk makan, minum, dan pakaiannya, serta menggunakan tangan kirinya untuk urusan selain itu…”
Dan riwayat Abu Dawud, dari ‘Aisyah—radhiyallahu ‘anha—, ia berkata, “Tangan kanan Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—digunakan untuk bersuci dan makan, sedangkan tangan kirinya digunakan untuk urusan di kamar mandi dan hal-hal yang kotor.”
Lihat: Shahih Sunan Abu Dawud oleh Alamah Al-Albani—rahimahullah—, hadis Hafshah—radhiyallahu ‘anha—nomor 25 dan hadis ‘Aisyah—radhiyallahu ‘anha—nomor 26.
Sumber: Ithaf Al-Kiram bi Syarh Kitab Al-Jami’ fi Al-Akhlaq wa Al-Adab min Bulugh Al-Maram syarah Syekh Doktor Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah
![]()
Be the first to leave a comment