Hukum Tepuk Tangan dan Bersiul

ismail  

حكم التصفيق والتصفير

🎙️ Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin (wafat 1421 H) rahimahullah

السؤال:

Pertanyaan:

ما حكم التصفيق والتصفير؟ وأي نوع من التصفير محرم؟ وما دليل التحريم؟

Apa hukum tepuk tangan dan bersiul? Dan jenis bersiul yang bagaimanakah yang diharamkan? Serta apa dalil pengharamannya?

الجواب:

Jawaban:

الآن لو أنك قمت تصفق وتصفر ماذا سنقول: هذا مجنون أم عاقل؟ فما هو سبب التصفيق والتصفير؟ أما إذا كان التصفيق للإنسان الذي تميز عن غيره في النجاح، أو أجاب جواباً صواباً، أو ما أشبه ذلك، فأنا لا أرى فيه بأساً.

Sekarang, seandainya Anda berdiri lalu bertepuk tangan dan bersiul, apa yang akan kami katakan: Apakah orang ini gila atau berakal? Maka apa sebab (terjadinya) tepuk tangan dan bersiul itu? Adapun jika tepuk tangan itu diperuntukkan bagi orang yang memiliki keunggulan dari yang lain dalam kesuksesan, atau karena ia menjawab dengan jawaban yang benar, atau yang sejenis dengan itu, maka saya memandang hal itu tidak mengapa.

أما التصفير فأكرهه كراهة ذاتية، ولا أستطيع أن أقول: إنه مكروه كراهة شرعاً؛ لأنه ليس عندي دليل، وأما قول الرسول -عليه الصلاة والسلام-: «إذا نابكم شيء في صلاتكم فليسبح الرجال وتصفق النساء» فهذا في الصلاة، وأما قوله تعالى: ﴿وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً﴾ [الأنفال:35] والمكاء: التصفير والتصدية: التصفيق فهؤلاء كانوا عند المسجد الحرام يتعبدون الله بذلك، بدل أن يركع ويسجد يصفق ويصفر.

Adapun bersiul, saya membencinya secara pribadi, dan saya tidak bisa mengatakan: Sesungguhnya hal itu makruh secara syariat; karena saya tidak memiliki dalil. Adapun sabda Rasul—shallallahu ‘alaihi wa sallam—: “Apabila terjadi sesuatu pada kalian dalam salat kalian, maka hendaklah kaum laki-laki membaca tasbih dan kaum perempuan bertepuk tangan,”1 (HR Al-Bukhari nomor 684, 1218, 2690; Muslim nomor 421) maka ini berlaku di dalam salat.

Adapun firman Allah taala: “Dan salat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (QS Al-Anfal: 35). Al-Muka` adalah bersiul dan at-tashdiyah adalah bertepuk tangan, yang mana mereka dahulu di sekitar Masjidilharam beribadah kepada Allah dengan cara tersebut; alih-alih rukuk dan sujud, mereka justru bertepuk tangan dan bersiul.

أما إنسان رأى شخصاً تفوق عن غيره وأراد أن يشجعه وصفق فلا أرى في هذا بأساً، أما التصفير فأنا أكرهه كراهة ذاتية، وليس عندي دليل، ولو أن شخصاً طلب مني دليلاً، فلا أستطيع أن أقول: عندي دليل.

Adapun seseorang yang melihat orang lain mengungguli yang lain lalu ia ingin menyemangatinya kemudian ia bertepuk tangan, maka saya memandang hal ini tidak mengapa. Adapun bersiul, saya membencinya secara pribadi, dan saya tidak memiliki dalil. Seandainya ada seseorang yang meminta dalil dari saya, maka saya tidak bisa mengatakan: Saya memiliki dalil. 

Sumber fatwa: Situs resmi Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

Loading

Be the first to leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *