تَحۡرِيمُ جَرِّ الثَّوۡبِ خُيَلَاءَ
١٥ – وَعَنِ ابۡنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (لَا يَنۡظُرُ اللهُ إِلَى مَنۡ جَرَّ ثَوۡبَهُ خُيَلَاءَ). مُتَّفَقٌ عَلَيۡهِ.
15. Dari Ibnu ‘Umar—radhiyallahu ‘anhuma—, beliau berkata: Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.”[1] Muttafaq ‘alaih.
الشَّرۡحُ
Syarah
مِنۡ آدَابِ اللِّبَاسِ: تَحۡرِيمُ الۡإِسۡبَالِ، وَالۡإِسۡبَالُ: مَا نَزَلَ عَنِ الۡكَعۡبَيۡنِ، وَهُوَ فِي النَّارِ، وَإِذَا صَحِبَهُ خُيَلَاءُ وَتَكَبُّرٌ فَإِنَّ اللهَ لَا يَنۡظُرُ إِلَيۡهِ، هٰذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ وَالۡعِيَاذُ بِاللهِ، وَقَالَ عَلَيۡهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: (مَا كَانَ أَسۡفَلَ الۡكَعۡبَيۡنِ فَهُوَ فِي النَّارِ)، فَالۡحَدُّ الۡفَاصِلُ هُوَ الۡكَعۡبَانِ، وَمَا تَحۡتَ الۡكَعۡبَيۡنِ فَهُوَ إِسۡبَالٌ مُحَرَّمٌ، وَمَا مِنَ الۡكَعۡبَيۡنِ فَمَا فَوۡقُ فَهٰذَا هُوَ اللِّبَاسُ الشَّرۡعِيُّ.
Di antara adab berpakaian adalah haramnya isbal. Isbal adalah pakaian yang menjulur di bawah kedua mata kaki. (Hukuman) isbal di neraka. Apabila isbal disertai dengan rasa sombong dan angkuh, maka sesungguhnya Allah tidak akan melihat kepadanya. Ini adalah ancaman yang sangat keras, kita berlindung kepada Allah darinya. Beliau—‘alaihish-shalatu was-salam—bersabda, “(Pakaian) apa saja yang berada di bawah kedua mata kaki, maka ia di neraka.”[2] Maka batasan pemisahnya adalah kedua mata kaki; apa yang berada di bawah kedua mata kaki adalah isbal yang diharamkan, dan apa yang berada dari kedua mata kaki ke atas, maka itulah pakaian yang dibolehkan syariat.
وَالۡإِسۡبَالُ: سَوَاءٌ قَصَدَهُ أَوۡ لَمۡ يَقۡصِدۡهُ مُحَرَّمٌ؛ لِأَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَهُ أَنۡ يُطِيلَ ثِيَابَهُ وَيَقُولُ: لَيۡسَ قَصۡدِي الۡخُيَلَاءَ، نَقُولُ: هٰذَا مُحَرَّمٌ وَلَوۡ لَمۡ يَقۡصِدِ الۡخُيَلَاءَ، وَلَكِنۡ إِذَا كَانَ قَصۡدُكَ الۡخُيَلَاءَ فَهٰذَا أَشَدُّ تَحۡرِيماً، فَالۡإِسۡبَالُ مُحَرَّمٌ مُطۡلَقًا. وَيُسۡتَثۡنَى مِنۡ ذٰلِكَ الۡمَرۡأَةُ، فَالۡمَرۡأَةُ لَهَا أَنۡ تُنۡزِلَ ثِيَابَهَا قَدۡرَ ذِرَاعٍ مِنۡ خَلۡفِهَا حَتَّى تَسۡتُرَ عَقِبَيۡهَا عِنۡدَ الۡمَشۡيِ؛ لِأَنَّهَا عَوۡرَةٌ رَخَّصَ لَهَا النَّبِيُّ ﷺ أَنۡ تُسۡبِلَ ثِيَابَهَا قَدۡرَ ذِرَاعٍ مِنۡ خَلۡفِهَا.
Isbal, baik seseorang menyengajanya atau tidak menyengajanya, hukumnya adalah haram; karena tidak diperbolehkan baginya untuk memanjangkan pakaiannya lalu berkata: “Aku tidak bermaksud sombong.” Kami katakan: Ini tetap haram meskipun ia tidak bermaksud sombong, akan tetapi jika maksudmu adalah sombong, maka ini lebih berat lagi keharamannya. Maka isbal hukumnya haram secara mutlak.
Dikecualikan dari hal tersebut bagi wanita. Seorang wanita diperbolehkan untuk memanjangkan pakaiannya sepanjang satu hasta dari belakangnya agar dapat menutupi kedua tumitnya saat berjalan; karena bagian tersebut adalah aurat, sehingga Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—memberikan keringanan baginya untuk melakukan isbal pada pakaiannya sepanjang satu hasta dari belakang[3].
[1] HR Al-Bukhari nomor 5783 dan Muslim nomor 2085.
Faedah: Yang Mulia Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz—rahimahullah—berkata dalam catatannya atas kitab Bulugh Al-Maram halaman 778: Ahmad (4/246) mengeluarkan dengan sanad yang hasan dari Al-Mughirah bin Syu’bah—radhiyallahu ‘anhu—, ia berkata: Aku melihat Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—memegang ujung pakaian Sufyan bin Abu Sahl seraya bersabda, “Wahai Sufyan bin Abu Sahl, janganlah kamu melakukan isbal pada kainmu, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melakukan isbal.”
[3] Barangkali Syekh yang mulia—hafizhahullah—mengisyaratkan kepada hadis ‘Abdullah bin ‘Umar—radhiyallahu ‘anhuma—, ia berkata: Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Barang siapa menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.”
Umu Salamah bertanya, “Lalu bagaimana para wanita harus berbuat dengan ujung pakaian mereka?”
Beliau bersabda, “Hendaklah mereka mengulurnya satu jengkal.”
Umu Salamah berkata, “Kalau begitu, kaki mereka akan tersingkap.”
Beliau bersabda, “Maka hendaklah mereka mengulurnya satu hasta dan jangan lebih dari itu.”
Dikeluarkan oleh Abu Dawud nomor 4117, At-Tirmidzi nomor 1731, Ahmad (6/295), Ibnu Hibban (12/265), dan ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya nomor 19984. Alamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani—rahimahullah—menilainya sahih dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah (1/828) dan berkata: Aku katakan: Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa kedua kaki wanita adalah aurat dan hal itu merupakan perkara yang sudah dikenal di kalangan wanita pada masa kenabian. Sebab, ketika beliau bersabda: “Seretlah ia sejengkal,” Umu Salamah berkata, “Kalau begitu kedua kaki akan tersingkap,” yang menunjukkan bahwa ia mengetahui kedua kaki adalah aurat yang tidak boleh disingkap, dan Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—menyetujuinya atas hal tersebut. Oleh karena itulah beliau memerintahkannya untuk menyeretnya sepanjang satu hasta. Dalam Al-Qur’an Al-Karim terdapat isyarat terhadap fakta ini, yaitu pada firman-Nya taala: “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan” (QS An-Nur: 31). Untuk hal ini, silakan merujuk kitab kami: Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah.
Sumber: Ithaf Al-Kiram bi Syarh Kitab Al-Jami’ fi Al-Akhlaq wa Al-Adab min Bulugh Al-Maram syarah Syekh Doktor Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah
![]()
Be the first to leave a comment