Secara bahasa, kata sunah (as-sunnah) berarti as-sīrah (jalan hidup), baik atau buruk, dan juga berarti aṭ-ṭarīqah (jalan), baik atau buruk; kata ini berasal dari as-sanan, yang berarti aṭ-ṭarīq. Adapun secara istilah, menurut mayoritas ulama hadis, yaitu: segala ucapan, perbuatan, persetujuan, atau sifat fisik atau akhlak yang disandarkan kepada Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lebih lanjut, istilah sunah memiliki beberapa arti:
Pertama: ketika kata sunah muncul dalam ucapan Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—, para sahabat, atau para ulama salaf; maka yang dimaukan adalah segala sesuatu yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunah. Atau, makna syariat yang mencakup hukum-hukum, baik teoretis maupun praktis, seperti dalam sabdanya,
فَمَنۡ رَغِبَ عَنۡ سُنَّتِي فَلَيۡسَ مِنِّي
“Barang siapa membenci sunahku, maka ia bukanlah termasuk golonganku.”
Muttafaqun ‘alaih1 HR Al-Bukhari nomor 5063 dan Muslim nomor 1401.
Kedua: kata sunah juga digunakan sebagai lawan kata dari bidah dan amalan para sahabat, sebagaimana disebutkan dalam hadis Al-‘Irbadh—radhiyallahu ‘anhu—yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam hadis tersebut, Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—berkata,
فَإِنَّهُ مَنۡ يَعِشۡ مِنۡكُمۡ فَسَيَرَىٰ اخۡتِلَافًا كَثِيرًا؛ فَعَلَيۡكُمۡ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الۡخُلَفَاءِ الۡمَهۡدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا، عَضُّوا عَلَيۡهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمۡ وَمُحۡدَثَاتِ الۡأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحۡدَثَةٍ بِدۡعَةٌ، وَكُلَّ بِدۡعَةٍ ضَلَالَةٌ
“Karena siapa saja di antara kalian yang hidup sepeninggalku, tentu ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka, wajib bagi kalian untuk berpegang dengan sunahku dan sunah para khalifah yang lurus dan terbimbing. Peganglah dengan erat! Gigitlah dengan gigi-gigi geraham! Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama) karena setiap yang diada-adakan adalah bidah dan setiap bidah adalah sesat.”
Saya berkata: Dari makna ini, muncul ucapan Anda, “Si Polan berada di atas sunah,” artinya dia adalah pengikut (sunah) dan bukan seorang pengusung bidah. Dari makna ini pula, muncul kitab-kitab As-Sunnah karya para ulama, seperti As-Sunnah karya ‘Abdullah bin Ahmad, Sharih As-Sunnah karya Ath-Thabari, As-Sunnah karya Al-Khallal, dan lain-lain.
Ketiga: Kata sunah digunakan berdampingan dengan kata mandub, mustahabb, dan fardh. Ini adalah istilah para ahli fikih. Sunah menurut mereka adalah salah satu dari lima hukum taklif, yang mana seseorang akan mendapat pahala jika melakukannya dan tidak dihukum jika meninggalkannya.
Keempat: Kata sunah digunakan dan diartikan sebagai salah satu dalil hukum dan salah satu prinsip syariat. Makna ini seperti yang ucapan mereka: Masalah ini ditunjukkan oleh Al-Qur’an, sunah, dan ijmak. Pengertian yang paling komprehensif adalah definisi para ulama hadis, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Sebab perbedaan antara pengertian mereka dan pengertian ulama ushul fiqh adalah tujuan para ulama hadis adalah untuk mengetahui keadaan Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—dalam segala urusannya, karena beliau adalah panutan dan teladan. Oleh karena itu, mereka menukilkan itu semua kepada manusia, terlepas apakah yang dinukilkan tersebut menetapkan suatu hukum syariat atau tidak. Adapun ulama ushul fiqh, mereka menyeleksi penukilan riwayat yang menetapkan hukum syariat, sehingga mereka tidak memasukkan sifat Rasulullah dalam definisi sunah. Wallahualam.
Sumber: Min Tsamarat At-Tamassuk bis-Sunnah karya Syekh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari hafizhahullah
Be the first to leave a comment