Hukum Membuka Kepala Ketika Salat

ismail  

حكم كشف الرأس في الصلاة

✍️ Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz (wafat 1420 H) rahimahullah

س: إمام يصلي بالناس وليس على رأسه غطاء فما الحكم في هذا؟

Pertanyaan:

Seorang imam mengimami orang-orang dan di atas kepalanya tidak ada penutup. Bagaimana hukum dalam hal ini?

ج: لا حرج في ذلك؛ لأن الرأس ليس من العورة، وإنما الواجب أن يصلي بالإزار والرداء؛ لقول النبي ﷺ: لا يصلي أحدكم في الثوب الواحد ليس على عاتقه منه شيء لكن إذا أخذ زينته واستكمل لباسه كان ذلك أفضل؛ لقول الله جل وعلا: يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ [الأعراف: 31] أما إن كان في بلاد ليس من عادتهم تغطية الرأس فلا بأس عليه في كشفه.1 مجموع فتاوى ومقالات الشيخ ابن باز (10/ 405).

Jawaban:

Tidak ada masalah dalam hal itu; karena kepala bukanlah bagian dari aurat. Sesungguhnya yang wajib adalah salat dengan menggunakan kain bawah (sarung) dan kain atas (baju); berdasarkan sabda Nabi Muhammad—shallallahu ‘alaihi wa sallam—: “Janganlah salah seorang dari kalian salat dalam satu kain yang tidak ada sesuatu pun dari kain itu di atas pundaknya.”2 (HR Al-Bukhari nomor 359, Muslim nomor 516, An-Nasa`i nomor 769, Ad-Darimi nomor 1340)

Akan tetapi, jika ia memakai perhiasannya dan menyempurnakan pakaiannya, maka hal itu lebih utama; berdasarkan firman Allah jalla wa ‘ala:

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٍ

Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian kalian yang bagus pada setiap (memasuki) masjid!

QS Al-A’raf: 31

Adapun jika ia berada di negeri yang bukan merupakan kebiasaan mereka untuk menutup kepala, maka tidak mengapa baginya membukanya.3 Majmu’ Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibn Baz (10/405).

Sumber fatwa: Situs resmi Syekh Ibnu Baz.

Loading

Be the first to leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *