Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz (wafat tahun 1420 H) rahimahullah
Pertanyaan:
Ada yang bertanya dalam sebuah pertanyaan yang panjang tentang orang-orang yang melakukan operasi kepada para wanita dengan tujuan membatasi keturunan dan dia menanyakan hukum membatasi keturunan dalam Islam.
Jawaban:
Tidak boleh membatasi keturunan. Bahkan sepantasnya bagi suami istri bersemangat menambah keturunan karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Nikahilah wanita yang berpotensi melahirkan banyak anak dan sangat mencintai suaminya! Karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat.”
Di lafaz hadis yang lain disebutkan, “Karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh umat pada hari kiamat.”
Jadi Rasulullah ﷺ menganjurkan menikahi istri yang berpotensi banyak anak dan sangat cinta kepada suaminya.
Kemudian seorang mukmin sepantasnya bersemangat agar bisa memiliki keturunan yang saleh yang bisa bermanfaat untuknya di dunia dan di akhirat, serta menambah jumlah masyarakat muslimin. Sepantasnya dia berusaha mencari istri yang salehah, berusaha memperhatikan keturunannya, dan mendidik mereka dengan pendidikan islami yang baik. Jadi tidak ada sisi yang membolehkan pembatasan keturunan.
Makna membatasi jumlah keturunan adalah seorang suami istri bersepakat membatasi anak dengan jumlah tertentu. Ini tidak boleh. Bahkan seorang suami harus bersungguh-sungguh berusaha bersama istrinya agar Allah memberikan tambahan keturunan kepada keduanya dengan cara yang tidak membahayakan sang istri.
Jika ternyata ada yang membahayakan, misalnya apabila sang istri hamil dikhawatirkan akan terjadi sesuatu yang membahayakannya, maka tidak mengapa sang istri mengonsumsi obat pencegah kehamilan untuk jangka waktu tertentu. Contoh, selama waktu menyusui atau sebagian waktu menyusui sehingga sang istri sudah kuat merawat dan mendidik. Yang demikian tidak mengapa tanpa membatasi keturunan dengan jumlah tertentu. Tidak mengapa sang istri mengonsumsi obat pencegah kehamilan untuk jangka waktu tertentu untuk menghindarkannya dari bahaya atau sebagai upaya untuk memberikan pendidikan islami kepada anak.
Pembawa acara: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jadi alasan dibolehkannya adalah untuk pengaturan jarak kehamilan, bukan pembatasan jumlah keturunan?
Syekh: Iya. Boleh mengatur jarak kehamilan dengan alasan darurat atau kebutuhan atau maslahat dari sisi syariat. Adapun pembatasan keturunan, tidak diperbolehkan.
Pembawa acara: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Penerjemah: Ismail
🔍 Pengoreksi: Al-Ustadz Abu ‘Utsman Kharisman hafizhahullah
حكم تحديد النسل في الإسلام
السؤال:
يسأل في سؤال مطول عن أولئك الذين يجرون بعض العمليات للنساء من أجل تحديد النسل، ويسأل عن حكم تحديد النسل في الإسلام؟
الجواب:
لا يجوز تحديد النسل، بل ينبغي للرجل، والمرأة الحرص على المزيد من الذرية؛ لأن الرسول قال: تزوجوا الولود الودود؛ فإني مكاثر بكم الأنبياء يوم القيامة وفي اللفظ الآخر: فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة فالرسول ﷺ حث على تزوج الولود الودود، ثم المؤمن ينبغي له أن يحرص على أن يكون له ذرية صالحة تنفعه في الدنيا، وتنفعه في الآخرة، تكثر جمع المسلمين، ويحرص على الزوجة الصالحة، وعلى العناية بالذرية، وأن يربيهم التربية الإسلامية الطيبة، فتحديد النسل لا وجه له.
ومعنى تحديد النسل، يعني: أن يتفق مع المرأة على عدد معلوم، لا، بل يجتهد مع المرأة جميعًا أن الله يعطيهما المزيد من الذرية على وجه لا يضرها، فإذا كان هناك ضرر، كونها تحمل هذا على هذا، وعليها ضرر؛ لا بأس أن تتعاطى أشياء تمنع الحمل وقتًا معينًا، مثل وقت الرضاعة، أو بعض وقت الرضاع حتى تقوى على التربية، لا بأس بهذا من غير أن يحدد النسل بعدد معلوم.
لكن لا بأس أن تتعاطى أشياء تمنع الحمل وقتًا معينًا؛ دفعًا للضرر الذي عليها، وحرصًا على تربية الأولاد التربية الإسلامية، نعم.
المقدم: جزاكم الله خيرًا، إذًا يدعو سماحتكم إلى التنظيم لا التحديد؟
الشيخ: نعم، التنظيم الذي يدعو له الضرورة، تدعو له الحاجة، والضرورة، والمصلحة الشرعية، أما التحديد لا.
المقدم: جزاكم الله خيرًا.
Be the first to leave a comment