Potret Pengagungan Salaf terhadap Sunah dan Berpegang Teguhnya Mereka Kepadanya

ismail  

Betapa butuhnya kita—wahai saudara-saudara—untuk mengingat potret-potret ini, agar kita dapat mengetahuinya dari dekat, dan agar tampak jelas bagi kita keadaan salaf saleh kita dalam hal pengagungan dan kesungguhan untuk berpegang teguh pada sunah serta mencampakkan apa saja yang menyelisihinya.

Imam Ibnu Al-Qayyim berkata dalam Ar-Risalah At-Tabukiyyah[1], “Dan barang siapa yang tekadnya kuat untuk mengetahui keadaan para sahabat—radhiyallahu ‘anhum—, serta ingin mengikuti mereka, maka inilah jalan mereka yang sebenar-benarnya.

Jika kamu ingin menyusul kaum itu, maka tempuhlah jalan mereka // karena sungguh ia telah tampak jelas secara kasat mata bagi orang-orang yang menempuhnya.

Di antara potret-potret yang agung tersebut adalah:

1. Riwayat yang datang dari Abu Bakr Ash-Shiddiq—radhiyallahu ‘anhu—ketika Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam— wafat, lalu sebagian orang Arab ada yang murtad dan sebagian orang menolak membayar zakat, Abu Bakr Ash-Shiddiq berkata,

وَاللهِ لَوۡ مَنَعُونِي عِقَالًا كَانُوا يُؤَدُّونَهُ إِلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ لَقَاتَلۡتُهُمۡ عَلَى مَنۡعِهِ

“Demi Allah, sekiranya mereka menolak menyerahkan kepadaku seutas tali pengikat unta yang dahulu mereka tunaikan kepada Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—, niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakan tersebut.”

Al-Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan riwayat ini dalam kedua kitab Shahih[2].

2. Riwayat yang terdapat dalam Ash-Shahihain[3] bahwa ‘Umar bin Al-Khaththab—radhiyallahu ‘anhu—tatkala mencium Hajar Aswad, ia berkata,

أَمَ وَاللهِ إِنِّي لَأَعۡلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لَا تَضُرُّ وَلَا تَنۡفَعُ، وَلَوۡ لَا أَنِّي رَأَيۡتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَبَّلَكَ مَا قَبَّلۡتُكَ

“Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar mengetahui bahwa engkau hanyalah sebuah batu yang tidak dapat mendatangkan mudarat dan tidak pula manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.”

3. Riwayat dari ‘Ali bin Abu Thalib—radhiyallahu ‘anhu—tatkala sampai berita kepadanya tentang ‘Utsman bin ‘Affan—radhiyallahu ‘anhu—bahwa ia melarang haji tamatuk, ‘Ali—radhiyallahu ‘anhu—berihram untuk umrah dan haji sekaligus, lalu ia berkata,

مَا كُنۡتُ لِأَدَعَ سُنَّةَ النَّبِيِّ ﷺ لِقَوۡلِ أَحَدٍ

“Aku tidak akan meninggalkan sunah Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—karena ucapan siapa pun.”

Muttafaq ‘alaih[4] dan lafaz hadis ini milik Al-Bukhari.

4. Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas—radhiyallahu ‘anhuma—, bahwa beliau berkata,

عَلَيۡكَ بِتَقۡوَى اللهِ وَالۡاِسۡتِقَامَةِ، وَاتَّبِعۡ وَلَا تَبۡتَدِعۡ

“Hendaknya engkau bertakwa kepada Allah dan istikamah, serta ikutilah (sunah) dan janganlah engkau membuat bidah.”

Ad-Darimi meriwayatkannya dalam As-Sunan[5].

Ad-Darimi juga meriwayatkan[6] dari Ibnu ‘Abbas bahwa beliau berkata,

مَنۡ أَحۡدَثَ رَأۡيًا لَيۡسَ فِي كِتَابِ اللهِ، وَلَمۡ تَمۡضِ بِهِ سُنَّةُ رَسُولِ اللهِ ﷺ، لَمۡ يَدۡرِ مَا هُوَ عَلَيۡهِ إِذَا لَقِيَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ

“Barang siapa yang mengadakan suatu pandangan yang tidak ada dalam Kitabullah dan tidak pula ditetapkan dalam sunah Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—, maka ia tidak akan tahu bagaimana keadaannya kelak tatkala menjumpai Allah— ‘azza wa jalla.”

5. Riwayat dari ‘Abdullah bin Mas’ud—radhiyallahu ‘anhu—bahwa beliau berkata—sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan-nya[7]—,

اتَّبِعُوا وَلَا تَبۡتَدِعُوا؛ فَقَدۡ كُفِيتُمۡ

“Ikutilah (sunah) dan janganlah kalian membuat bidah, karena sungguh kalian telah dicukupkan.”

Telah datang pula riwayat darinya bahwa beliau berkata,

اِقۡتِصَادٌ فِي سُنَّةٍ خَيۡرٌ مِنِ اجۡتِهَادٍ فِيۡ بِدۡعَةٍ

“Sederhana dalam sunah itu lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam bidah.”

Al-Hakim dan selainnya mengeluarkannya.[8]

6. Riwayat yang datang dari ‘Abdullah bin ‘Umar—radhiyallahu ‘anhuma—, sebagaimana hal itu diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya[9]:

Seorang laki-laki berkata kepada Ibnu ‘Umar, “Sesungguhnya aku dan seorang temanku pernah berada dalam suatu perjalanan, lalu aku menyempurnakan salat (empat rakaat) sedangkan dia mengqasar salat.” Maksudnya: Bagaimana pendapatmu tentang hukum ini?

‘Abdullah bin ‘Umar—radhiyallahu ‘anhuma—berkata, “Sebaliknya, dialah yang telah menyempurnakan (salat) dan kamulah yang telah mengqasar (mengurangi kesempurnaan salat).”

Karena sunah dalam perjalanan itu apa? Mengqasar.

Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan dalam Mushannaf-nya[10] dari ‘Abdullah bin ‘Umar—radhiyallahu ‘anhuma—:

Seorang laki-laki berkata kepadanya, “Kami mendapati salat khauf dan salat dalam keadaan mukim di dalam Al-Qur’an, tetapi kami tidak mendapati salat safar?”

Ibnu ‘Umar berkata—lihatlah jawaban yang sopan dan mendidik ini—, “Allah telah mengutus Nabi-Nya—shallallahu ‘alaihi wa sallam—sedangkan kami adalah manusia yang paling tidak tahu, maka kami melakukan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—.” Maksudnya: kami berhenti pada batasan apa yang telah diajarkan dan ditunjukkan kepada kami.

7. Riwayat yang datang dari ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, sang pemimpin yang rasyid, salah seorang gubernurnya telah menulis surat kepadanya bertanya kepadanya tentang bidah, lalu beliau menjawabnya secara tertulis: “Amabakdu. Sesungguhnya aku berwasiat kepadamu agar bertakwa kepada Allah, bersikap pertengahan dalam perkara-Nya, mengikuti sunah-Nya dan sunah Rasul-Nya—shallallahu ‘alaihi wa sallam—, serta meninggalkan apa saja yang diada-adakan oleh para pelaku bidah setelah beliau, yang menyelisihi sunah yang telah beliau tetapkan, dan mereka telah dicukupkan dari beban (membuat aturan baru dalam agama). Jadi, wajib bagimu untuk berpegang teguh pada sunah, karena sesungguhnya sunah itu dengan izin Allah merupakan penjagaan bagimu …” Al-Ajurri meriwayatkannya dalam Asy-Syari’ah[11].

8. Riwayat yang datang dari seorang imam yang dimuliakan, Muhammad bin Muslim bin Syihab Az-Zuhri, seorang tabiin yang agung. Beliau berkata, “Orang-orang terdahulu dari kalangan ulama kita senantiasa mengatakan: Berpegang teguh pada sunah adalah keselamatan, dan ilmu itu dicabut dengan cepat. Dengan hidupnya ilmu, urusan agama dan dunia akan langgeng. Sebaliknya, dengan hilangnya ilmu, semua itu akan lenyap.”

Ad-Darimi mengeluarkannya dalam Sunan-nya[12].

9. Riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Abu Syaibah dalam Mushannaf-nya[13] dengan sanadnya dari Al-A’masy, bahwa Ibrahim An-Nakha’i, seorang tabiin yang agung, ditanya tentang seorang imam yang apabila mengucapkan salam setelah salat, ia mengucapkan: Shallallahu ‘ala Muhammad, la ilaha illallah. Yakni mengucapkan zikir tersebut setelah salam.

Beliau menjawab, “Orang-orang sebelum mereka tidak pernah berbuat demikian.” Maknanya: ini adalah perkara yang diada-adakan.

Sungguh Ibnu Abu Syaibah menyebutkan sebelumnya bahwa Abu Al-Bukhturi—rahimahullah—menyifati perbuatan ini—sebelumnya ia ditanya tentang hal ini lalu ia menjawab—, “Ini adalah bidah.”

10. Riwayat yang terdapat di dalam kitab Al-Mushannaf[14] karya ‘Abdurrazaq, dari Imam Sa’id bin Al-Musayyab—rahimahullah—bahwa ada seorang laki-laki berulang kali melakukan salat setelah fajar. Beliau pun melarang dan menariknya seraya berkata, “Duduklah!”

Laki-laki itu berkata kepadanya, “Wahai Abu Muhammad, apakah Allah akan mengazabku karena salat?”

Beliau menjawab, “Tidak, tetapi Dia akan mengazabmu karena menyelisihi sunah.” Akan tetapi, Dia mengazabmu karena menyelisihi sunah. Allah—jalla wa ‘azza—tidak mengazab karena salat, melainkan Dia mengazab karena penyelisihan sunah; sebab amal-amal perbuatan itu dipersyaratkan dengan dua syarat agar diterima: ikhlas dan mengikuti petunjuk Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—.


[1] Halaman 77.

[2] HR Al-Bukhari nomor 1399 dan 1400; Muslim nomor 20.

[3] HR Al-Bukhari nomor 1597 dan Muslim nomor 1270.

[4] HR Al-Bukhari nomor 1563 dan Muslim nomor 1223.

[5] Nomor 139, dan Ibnu Bathah dalam Al-Ibanah Al-Kubra (1/200).

[6] Nomor 158, dan silakan lihat Al-I’tisham karya Asy-Syathibi (1/81).

[7] Nomor 205, dan Al-Lalika`i dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlis-Sunnah (1/104). Al-Haitsami berkata dalam Majma’ Az-Zawa`id (1/181), “Para perawinya adalah perawi kitab Ash-Shahih.”

[8] Al-Hakim meriwayatkannya dalam Al-Mustadrak (1/103) dan beliau menilainya sahih. Ibnu Bathah juga meriwayatkannya dalam Al-Ibanah Al-Kubra (1/201) dan Al-Lalika`i dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlis-Sunnah (1/14). Al-Haitsami berkata dalam Majma’ Az-Zawa`id (1/188), “Para perawinya adalah orang-orang yang tepercaya.”

[9] (2/561).

[10] (2/517), dan semisal riwayat itu diriwayatkan oleh An-Nasa`i dalam Al-Mujtaba (1/245).

[11] Nomor 529, dan Ibnu Wadhdhah dalam Al-Bida’ wan-Nahy ‘anha nomor 74 dengan sanad yang sahih. Semisal ini juga diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (5/338). Silakan lihat Al-I’tisham karya Asy-Syathibi (1/50).

[12] Nomor 96.

[13] (1/304).

[14] (3/52).


Sumber: Min Tsamarat At-Tamassuk bis-Sunnah karya Syekh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhari hafizhahullah

Loading

Be the first to leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *