Larangan Mendahului Ahli Kitab dalam Mengucapkan Salam

ismail  

النَّهۡيُ عَنِ ابۡتِدَاءِ أَهۡلِ الۡكِتَابِ بِالسَّلَامِ

٩ – وَعَنۡهُ، [- قَوۡلُهُ: وَعَنۡهُ – يَعۡنِي عَنۡ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ، وَصَوَابُهُ: عَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ]: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (لَا تَبۡدَؤُوا الۡيَهُودَ وَالنَّصَارَى بِالسَّلَامِ، وَإِذَا لَقِيتُمُوهُمۡ فِي طَرِيقٍ فَاضۡطَرُّوهُمۡ إِلَى أَضۡيَقِهِ). أَخۡرَجَهُ مُسۡلِمٌ.

9. Dan darinya (perkataan mualif: “dan darinya” yang beliau maksud: dari ‘Ali—radhiyallahu ‘anhu—, namun yang benar adalah: dari Abu Hurairah—radhiyallahu ‘anhu—. Ia berkata): Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam! Jika kalian menjumpai mereka di jalan, maka desaklah mereka ke bagian yang paling sempit.”1 HR Muslim nomor 2167. (HR Muslim).

الشَّرۡحُ

Syarah

وَهٰذَا أَيۡضًا مِنۡ آدَابِ السَّلَامِ، أَنَّنَا لَا نَبۡدَأُ الۡيَهُودَ وَالنَّصَارَى وَالۡكُفَّارَ بِالسَّلَامِ؛ لِأَنَّهُمۡ أَعۡدَاءُ اللهِ، السَّلَامُ مِنۡ حُقُوقِ الۡمُسۡلِمِينَ بَعۡضِهِمۡ عَلَى بَعۡضٍ، أَمَّا الۡكَافِرُ فَلَيۡسَ لَهُ حَقٌّ، وَالۡوَاجِبُ عَلَيۡنَا أَنۡ نَهۡجُرَهُ وَأَنۡ نُبۡغِضَهُ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَلٰكِنۡ إِذَا سَلَّمَ عَلَيۡنَا، إِذَا بَدَأَنَا بِالسَّلَامِ فَإِنَّنَا نَرُدُّ عَلَيۡهِ؛ لِأَنَّ دِينَ الۡإِسۡلَامِ دِينُ الۡمُكَافَأَةِ وَالۡإِحۡسَانِ.

Ini juga termasuk di antara adab-adab salam, yaitu kita tidak mendahului orang Yahudi, Nasrani, dan orang-orang kafir dalam mengucapkan salam; karena mereka adalah musuh-musuh Allah. Salam adalah termasuk hak sesama muslim satu sama lain. Adapun orang kafir, maka ia tidak memiliki hak tersebut. Kewajiban kita adalah menjauhinya dan membencinya karena Allah—‘azza wa jalla—. Akan tetapi, jika dia mengucapkan salam kepada kita, jika dia mendahului kita dengan salam, maka kita membalasnya; karena agama Islam adalah agama yang mengajarkan pembalasan (yang setimpal) dan ihsan (berbuat baik).

فَمَنۡ أَحۡسَنَ إِلَيۡكَ وَلَوۡ كَانَ كَافِرًا فَأَحۡسِنۡ إِلَيۡهِ، قَالَ تَعَالَى: ﴿لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِى ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓا۟ إِلَيۡهِمۡ﴾ [الممتحنة: ٨]، هٰذَا مِنۡ بَابِ الۡمُكَافَأَةِ، لَمَّا كَفُّوا أَذَاهُمۡ عَنَّا، نُكَافِئُهُمۡ بِأَنۡ نَبَرَّ بِهِمۡ وَنُحۡسِنَ إِلَيۡهِمۡ، فَالۡإِسۡلَامُ دِينُ الۡمُكَافَأَةِ بِالۡإِحۡسَانِ، فَإِذَا سَلَّمُوا عَلَيۡنَا نَرُدُّ عَلَيۡهِمۡ.

Maka barang siapa yang berbuat baik kepadamu meskipun ia seorang kafir, maka berbuat baiklah kepadanya. Allah taala berfirman, “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian.” (QS Al-Mumtahanah: 8).

Ini termasuk dalam bab pembalasan jasa. Ketika mereka menahan gangguan mereka dari kita, kita membalas mereka dengan berbuat baik kepada mereka. Maka Islam adalah agama yang membalas dengan kebaikan. Oleh karena itu, jika mereka mengucapkan salam kepada kita, kita membalasnya.

وَقَدۡ جَاءَتۡ صِيغَةُ الرَّدِّ بِأَنۡ نَقُولَ: وَعَلَيۡكُمۡ، لَا تَقُلۡ: وَعَلَيۡكُمُ السَّلَامُ وَرَحۡمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ، فَهٰذَا مِنۡ حَقِّ الۡمُسۡلِمِ، أَمَّا الۡكَافِرُ إِذَا سَلَّمَ عَلَيۡكَ تَرُدُّ عَلَيۡهِ وَتَقُولُ: وَعَلَيۡكُمۡ، هٰكَذَا كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَرُدُّ عَلَى الۡيَهُودِ إِذَا سَلَّمُوا عَلَيۡهِ، وَأَمَرَ بِذٰلِكَ فَقَالَ ﷺ: (قُولُوا: وَعَلَيۡكُمۡ).

Telah datang bentuk redaksi jawaban (salam kepada mereka) yaitu dengan kita mengucapkan: “Wa ‘alaikum” (dan atas kalian juga), jangan mengucapkan: “Wa ‘alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh”, karena ini adalah hak sesama muslim. Adapun orang kafir, apabila ia mengucapkan salam kepadamu, maka engkau membalasnya dengan mengucapkan: “Wa ‘alaikum”. Demikianlah dahulu Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—membalas salam orang-orang Yahudi apabila mereka mengucapkan salam kepadanya dan beliau memerintahkan hal tersebut dengan bersabda, “Ucapkanlah: Wa ‘alaikum.”2 HR Al-Bukhari nomor 6258 dan Muslim nomor 2163.

وَفِيهِ أَيۡضًا أَنَّنَا نَضۡطَرُّهُمۡ فِي الطَّرِيقِ إِلَىٰ أَضۡيَقِهِ، مَعۡنَاهُ: أَنَّنَا لَا نَجۡعَلُ لَهُمۡ وَسَطَ الطَّرِيقِ أَوۡ أَحۡسَنَ الطَّرِيقِ؛ لِأَنَّ هٰذَا عَدُوُّ اللّٰهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَيَجِبُ أَنۡ نُهِينَهُ؛ لِأَنَّ اللّٰهَ أَهَانَهُ فَلَا نُكۡرِمُهُ نَحۡنُ، ﴿وَمَن يُهِنِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِن مُّكۡرِمٍ﴾ [الحج: ١٨]، فَلَا نَجۡعَلُ لَهُ وَسَطَ الطَّرِيقِ، هٰذَا حَقُّ الۡمُسۡلِمِ، وَإِنَّمَا نَجۡعَلُ لَهُمۡ جَانِبَ الطَّرِيقِ، أَيۡ: لَا نَمۡنَعُهُمۡ مِنَ الۡمُرُورِ، وَلٰكِنۡ نَتۡرُكُهُمۡ يَمُرُّونَ مِنۡ جَانِبِ الطَّرِيقِ، وَلَا نَدَعُ لَهُمۡ وَسَطَ الطَّرِيقِ، وَأَحۡسَنَ الطَّرِيقِ.

Di dalamnya juga terdapat (pelajaran) bahwa kita mendesak mereka ke bagian jalan yang paling sempit. Maknanya: kita tidak memberikan bagian tengah jalan atau bagian jalan yang paling baik untuk mereka; karena orang ini adalah musuh Allah—‘azza wa jalla—, maka wajib bagi kita untuk menghinakannya; karena Allah telah menghinakannya maka kita tidak memuliakannya, “Dan barang siapa yang dihinakan Allah, niscaya tidak seorang pun yang memuliakannya.” (QS Al-Hajj: 18). Maka kita tidak memberikan bagian tengah jalan untuknya, karena itu adalah hak orang muslim. Kita hanya memberikan bagian pinggir jalan untuk mereka, artinya: kita tidak melarang mereka lewat, akan tetapi kita membiarkan mereka lewat di bagian pinggir jalan dan tidak membiarkan bagian tengah jalan maupun bagian jalan yang paling baik untuk mereka.


Sumber: Ithaf Al-Kiram bi Syarh Kitab Al-Jami’ fi Al-Akhlaq wa Al-Adab min Bulugh Al-Maram syarah Syekh Doktor Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah

Be the first to leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *