Sebagian Adab Majelis dan Perkumpulan

ismail  

من آداب المجالس والاجتماعات

٤ – وعن ابن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله ﷺ: (إذا كُنۡتُمۡ ثَلَاثَةً فلا يَتَنَاجَى اثنانِ دُونَ الۡآخَرِ، حتى تَخۡتَلِطُوا بِالنَّاسِ مِن أَجۡلِ أَنَّ ذلك يُحۡزِنَهُ). متفق عليه، واللفظ لمسلم.

4. Dari Ibnu Mas’ud—radhiyallahu ‘anhu—, ia berkata: Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah yang dua orang berbisik-bisik tanpa yang ketiga, kecuali kalian sudah berbaur dengan orang lain, karena hal itu dapat membuatnya sedih.”Muttafaqun ‘alaih1 HR Al-Bukhari nomor 6290 dan Muslim nomor 2184 dan lafaz ini milik Muslim.

هذا الحديث من آداب المجالس والاجتماعات، فإذا كانوا ثلاثة نَفَرٍ فإنه يُنهى أن يتناجيا اثنان، والنجوى: هي حديث السر، لأنهما إذا تناجيا من دونه أحدَثَ عنده الشكوك، يخافُ أنهما يتحدثان فيه، وأيضًا إذا تحدثا من دونه فإن ذلك يُشعره بأنهما يحتقرانه، ولا يريانه شيئًا، فيخفيان أمرهما عنه، ويتساران في حديثهما دونه؛ لأنهما لا يثقان به، يقع في نفسه ذلك، ولهذا قال ﷺ: (من أجل أن ذلك يحزنه) يحزنه، أي: يبعث في نفسه الحزن، فيقول: إما أنهم يتحدثان في، وإما أنهم يحتقرانني، فيصبحُ حزينًا بينهما.

Hadis ini termasuk adab-adab berkumpul dan bertemu. Jika ada tiga orang, maka dilarang bagi dua orang untuk berbisik-bisik. Berbisik-bisik adalah percakapan rahasia, karena jika mereka berdua berbisik-bisik tanpa orang ketiga, hal itu akan membuatnya ragu. Ia khawatir mereka membicarakan dirinya. Demikian pula, jika mereka berbicara tanpa dia, akan membuatnya merasa bahwa mereka sedang menghinanya dan mereka tidak ingin memperlihatkan sesuatu kepadanya sehingga mereka menyembunyikan urusan mereka darinya dan merahasiakan percakapan mereka tanpa dirinya, karena mereka tidak memercayainya.

Prasangka ini akan muncul dalam jiwanya. Oleh karenanya beliau—shallallahu ‘alaihi wa sallam—berkata, “karena hal itu membuatnya sedih,” artinya: hal itu memunculkan kesedihan dalam jiwanya, lalu ia berkata: mungkin mereka membicarakanku, atau mungkin mereka merendahkanku; sehingga ia menjadi sedih berada di antara mereka.

فمن آداب المجالس أن يكون الحديثُ ظاهرًا ولا يكون بين اثنين فقط دون الثالث، أما إذا كان عدد الناس كثيرًا في المجلس يزيدون عن ثلاثة، فلا بأس أن يتناجى الاثنان لعدم المحظور؛ لأن الباقين كثيرون، فلا يقع في نفوسهم شيء، فهذا من آداب المجالس. فدل الحديث على تحريم النجوى بين الاثنين دون الثالث.

Di antara adab-adab majelis adalah bahwa percakapan harus lantang dan tidak hanya antara dua orang tanpa orang ketiga. Adapun jika jumlah orang dalam majelis itu banyak, lebih dari tiga orang, maka tidak mengapa dua orang berbisik-bisik di antara mereka sendiri, karena tidak ada larangan. Orang selain mereka berdua banyak jumlahnya sehingga tidak muncul kecurigaan dalam pikiran mereka. Ini merupakan bagian dari adab majelis. Hadis ini menunjukkan larangan percakapan rahasia antara dua orang tanpa menyertakan orang ketiga.

ودل على أنه إذا كانوا أكثر من ثلاثة فإنه لا بأس أن يتناجي الاثنان لقوله ﷺ: (حتى تختلطوا بالناس) يعني إذا زال المحظور فلا بأس.

Hadis ini juga menunjukkan bahwa jika jumlah peserta majelis lebih dari tiga orang, maka diperbolehkan bagi dua orang untuk berbicara secara rahasia, berdasarkan sabda Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—, “Sampai kalian berbaur dengan orang-orang,” artinya ketika sebab larangan tersebut hilang, maka tidak mengapa melakukannya.


Sumber: Ithaf Al-Kiram bi Syarh Kitab Al-Jami’ fi Al-Akhlaq wa Al-Adab min Bulugh Al-Maram syarah Syekh Doktor Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah

Be the first to leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *