Sebagian Adab Salam

ismail  

مِنۡ آدَابِ السَّلَامِ

٧ – وَعَنۡ أَبِي هُرَيۡرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: (لِيُسَلِّمِ الصَّغِيرُ عَلَى الۡكَبِيرِ، وَالۡمَارُّ عَلَى الۡقَاعِدِ، وَالۡقَلِيلُ عَلَى الۡكَثِيرِ). مُتَّفَقٌ عَلَيۡهِ.

وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسۡلِمٍ: (وَالرَّاكِبُ عَلَى الۡمَاشِي).

7. Dari Abu Hurairah—radhiyallahu ‘anhu—, ia berkata: Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—bersabda, “Hendaklah yang muda memberi salam kepada yang tua, yang berjalan kepada yang duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak.”1Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitab Al-Isti’dzan, Bab Sekumpulan Orang yang Sedikit Memberi Salam kepada yang Banyak, nomor 6231, dan Muslim dalam Kitab As-Salam, Bab Yang Berkendaraan Memberi Salam kepada yang Berjalan dan yang Sedikit kepada yang Banyak, nomor 2160. (Muttafaq ‘alaih).

Dan dalam satu riwayat milik Muslim: “Dan yang berkendaraan kepada yang berjalan.”2Dan Al-Bukhari juga meriwayatkannya dalam Kitab Al-Isti’dzan, Bab Yang Berkendaraan Memberi Salam kepada yang Berjalan, nomor 6232.

الشَّرۡحُ

Syarah

مَرَّ بِنَا فِي أَوَّلِ حَدِيثٍ أَنَّ مِنۡ حَقِّ الۡمُسۡلِمِ عَلَى الۡمُسۡلِمِ إِذَا لَقِيَهُ أَنۡ يُسَلِّمَ عَلَيۡهِ، وَأَنَّ إِفۡشَاءَ السَّلَامِ بَيۡنَ الۡمُسۡلِمِينَ مِنۡ آدَابِ الۡإِسۡلَامِ، مِثۡلُ إِطۡعَامِ الطَّعَامِ وَطِيبِ الۡكَلَامِ، وَالصَّلَاةِ بِاللَّيۡلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ، كُلُّهَا مِنۡ أَسۡبَابِ دُخُولِ الۡجَنَّةِ.

Telah lewat bagi kita pada hadis pertama bahwa di antara hak seorang muslim atas muslim lainnya adalah memberinya salam ketika bertemu. Menebarkan salam di antara kaum muslimin merupakan bagian dari adab-adab Islam, seperti memberi makan, berkata-kata yang baik, dan salat di malam hari saat manusia sedang tidur; semuanya itu termasuk sebab-sebab masuk janah.

إِفۡشَاءُ السَّلَامِ يَعۡنِي: نَشۡرُ السَّلَامِ بَيۡنَ الۡمُسۡلِمِينَ؛ لِأَنَّهُ يُورِثُ الۡمَحَبَّةَ وَيُزِيلُ الۡوَحۡشَةَ، فَإِذَا مَرَّ بِكَ أَحَدٌ وَلَمۡ يُسَلِّمۡ عَلَيۡكَ لَا شَكَّ أَنَّكَ تَجِدُ فِي نَفۡسِكَ حَرَجًا عَلَيۡهِ؛ لِأَنَّهُ لَمۡ يُسَلِّمۡ، فَإِذَا سَلَّمَ زَالَ مَا فِي نَفۡسِكَ، حَتَّى وَلَوۡ كَانَ عَدُوًّا لَكَ وَبَيۡنَكَ وَبَيۡنَهُ شَحۡنَاءُ، إِذَا سَلَّمَ أَزَالَ اللهُ مَا بَيۡنَكُمَا مِنَ الشَّحۡنَاءِ، فَإِفۡشَاءُ السَّلَامِ لَهَا فَائِدَةٌ عَظِيمَةٌ.

Menebarkan salam artinya: menyebarluaskan salam di antara kaum muslimin; karena hal itu mewariskan rasa cinta dan menghilangkan rasa asing/kaku. Jika seseorang melewati Anda dan tidak memberi salam, niscaya Anda akan merasa tidak enak hati kepadanya karena dia tidak memberi salam. Namun jika dia memberi salam, rasa tersebut akan hilang dari diri Anda. Bahkan seandainya dia adalah musuh Anda dan ada kebencian di antara kamu dan dia, jika dia memberi salam, Allah akan menghilangkan kebencian di antara kalian berdua. Jadi, menebarkan salam memiliki manfaat yang sangat besar.

وَفِي هٰذَا الۡحَدِيثِ آدَابُ السَّلَامِ، أَنَّهُ (يُسَلِّمِ الصَّغِيرُ عَلَى الۡكَبِيرِ)؛ لِأَنَّ الۡكَبِيرَ لَهُ حَقٌّ، فَيُسَلِّمُ عَلَيۡهِ الصَّغِيرُ، وَإِذَا لَمۡ يُسَلِّمِ الصَّغِيرُ يُسَلِّمُ الۡكَبِيرُ، وَقَدۡ كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُسَلِّمُ عَلَى الصِّبۡيَانِ إِذَا مَرَّ بِهِمۡ، وَلَكِنَّ الۡأَوۡلَى أَنۡ يُسَلِّمَ الصَّغِيرُ عَلَى الۡكَبِيرِ.

Hadis ini mengandung adab-adab salam, yaitu: yang muda memberi salam kepada yang tua; karena orang yang lebih tua memiliki hak, maka yang muda hendaknya memberi salam kepadanya. Jika yang muda tidak memberi salam, maka yang tua memberi salam. Nabi—shallallahu ‘alaihi wa sallam—pun dahulu pernah memberi salam kepada anak-anak kecil ketika melewati mereka3 Sebagaimana terdapat dalam Musnad Imam Ahmad (3/183) dan Al-Adab Al-Mufrad karya Al-Bukhari (1043) dari hadis Anas—radhiyallahu ‘anhu—, ia berkata: Rasulullah—shallallahu ‘alaihi wa sallam—melewati kami saat kami masih anak-anak, lalu beliau bersabda, “Assalamu ‘alaikum wahai anak-anak”, lihat: Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah karya Al-Albani (6/1090) dan (3/273)., namun yang lebih utama adalah yang muda memberi salam kepada yang tua.

(وَيُسَلِّمُ الۡمَارُّ عَلَى الۡقَاعِدِ) أَيۡ: يُسَلِّمُ الۡمَاشِي عَلَى الۡقَاعِدِ.

“Dan orang yang lewat memberi salam kepada yang duduk” maksudnya: orang yang berjalan memberi salam kepada yang duduk.

(وَيُسَلِّمُ الۡقَلِيلُ عَلَى الۡكَثِيرِ) الۡقَلِيلُ مِنَ النَّاسِ عَلَى الۡكَثِيرِ مِنَ النَّاسِ، إِذَا تَلَاقَتۡ جَمَاعَاتٌ فَإِنَّ الۡجَمَاعَةَ الۡقَلِيلَةَ تُسَلِّمُ عَلَى الۡجَمَاعَةِ الۡكَثِيرَةِ.

“Dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak” yaitu rombongan yang berjumlah sedikit kepada rombongan yang berjumlah banyak. Jika kelompok-kelompok saling bertemu maka kelompok yang sedikit memberikan salam kepada kelompok yang banyak.

(وَيُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الۡمَاشِي) هٰذِهِ مِنۡ آدَابِ السَّلَامِ.

“Dan orang yang berkendara memberi salam kepada yang berjalan kaki” ini adalah sebagian adab salam.


Sumber: Ithaf Al-Kiram bi Syarh Kitab Al-Jami’ fi Al-Akhlaq wa Al-Adab min Bulugh Al-Maram syarah Syekh Doktor Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah

Be the first to leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *