Berbakti kepada Kedua Orang Tua Semasa Hidup dan Setelah Meninggal

ismail  
Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Bazrahimahullah
(1330 – 1420 H)

Pertanyaan:

Saya berharap penjelasan tentang berbakti kepada kedua orang tua semasa hidup dan sepeninggal mereka.

Jawaban:

Berbakti kepada kedua orang tua termasuk kewajiban yang terpenting. Allah telah memerintahkannya di dalam kitab-Nya yang mulia dalam banyak ayat.

Di antaranya adalah firman Allah–subhanah–,

وَٱعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُوا۟ بِهِۦ شَيۡـءًا ۖ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًا

Beribadahlah kepada Allah! Jangan mempersekutukan sesuatu pun dengan-Nya! Berbuat baiklah kepada kedua orang tua!

(QS. An-Nisa`: 36)

Di antaranya firman Allah dalam surah Al-Isra`,

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًا ۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلًا كَرِيمًا ‎۝٢٣‏ وَٱخۡفِضۡ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحۡمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرۡحَمۡهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا

Tuhanmu menetapkan agar kalian jangan beribadah kecuali hanya kepada-Nya dan agar berbuat baik kepada kedua orang tua. Apabila salah satu atau kedua-duanya mencapai usia tua di sisimu, jangan engkau katakan, “Ah,” kepada keduanya. Jangan engkau bentak keduanya dan ucapkan perkataan yang mulia! Merendahlah kepada keduanya sebagai sikap rahmat dan ucapkan, “Ya Rabi, sayangilah keduanya sebagaimana keduanya telah menyayangiku ketika kecil.”

(QS. Al-Isra`: 23-24)

Di antaranya adalah firman Allah–subhanah–dalam surah Luqman,

أَنِ ٱشۡكُرۡ لِى وَلِوَٰلِدَيۡكَ إِلَىَّ ٱلۡمَصِيرُ

Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku tempat kembali.

(QS. Luqman: 14)

Berbakti kepada keduanya termasuk kewajiban yang paling penting baik ketika keduanya masih hidup atau sudah meninggal.

Berbakti kepada keduanya ketika hidup adalah dengan:

  • Berbuat baik kepada keduanya,
  • Memberi nafkah kepada keduanya apabila mereka membutuhkan,
  • Mendengar dan taat kepada keduanya dalam perkara makruf,
  • Merendahkan diri kepada keduanya,
  • Tidak mengeraskan suara melebihi keduanya,
  • Membela keduanya dalam segala perkara yang memudaratkan keduanya,
  • Dan bentuk-bentuk kebaikan lainnya.

Kesimpulannya, anak harus bersemangat untuk memberikan kebaikan kepada keduanya dan menolak kejelekan dari keduanya, baik ketika masih hidup maupun sudah meninggal. Hal itu karena kedua orang tua telah sangat berbuat baik kepadanya ketika dia masih kecil, merawatnya, memuliakannya, dan bersusah payah menjaganya. Jadi wajib bagi si anak untuk membalas kebaikan dengan kebaikan.

Hak ibu lebih besar, sebagaimana ketika Nabi–shallallahu ‘alaihi wa sallam–ditanya, “Wahai Rasulullah, siapa orang yang paling berhak aku pergauli dengan baik?”

Beliau menjawab, “Ibumu.”

Orang tadi bertanya lagi, “Kemudian siapa?”

Beliau menjawab, “Ibumu.”

Orang itu bertanya lagi, “Kemudian siapa?”

Beliau menjawab, “Ibumu.”

Orang itu bertanya, “Kemudian siapa?”

Beliau menjawab, “Ayahmu.”

(HR. Al-Bukhari nomor 5971 dan Muslim nomor 2548)

Dalam lafaz yang lain, seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, siapa orang yang paling berhak mendapat baktiku?”

Beliau menjawab, “Ibumu.”

Orang itu bertanya, “Kemudian siapa?”

Beliau menjawab, “Ibumu.”

Orang itu bertanya, “Kemudian siapa?”

Beliau menjawab, “Ibumu.”

Orang itu bertanya, “Kemudian siapa?”

Beliau menjawab, “Ayahmu, kemudian kerabat terdekat dan seterusnya.”

(HR. Ahmad nomor 20281)

Rasulullah–‘alaihish shalatu was salam–menerangkan bahwa orang yang paling berhak mendapat perbuatan baik dan bakti adalah ibu. Beliau menyebutkannya tiga kali. Kemudian ayah pada jawaban keempat. Hadis ini mewajibkan anak untuk lebih banyak memperhatikan ibu dan lebih sempurna dalam berbuat baik kepadanya. Setelah itu baru ayah. Jadi berbakti dan berbuat baik kepada keduanya adalah perkara yang diwajibkan, namun hak ibu terhadap anak laki-laki dan perempuan lebih besar.

Rasulullah–shallallahu ‘alaihi wa sallam–ditanya tentang hak kedua orang tua sepeninggal keduanya. Si penanya bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah masih ada cara berbakti kepada kedua orang tua saya setelah keduanya wafat?”

Beliau menjawab, “Iya. Mendoakan keduanya, memintakan ampun untuk keduanya, menunaikan janji keduanya, memuliakan teman kedua orang tua sepeninggal keduanya, menyambung silaturahmi yang tidak disambung kecuali oleh keduanya.”

(HR. Ahmad nomor 16156)

Lima hal. Yang pertama, mendoakan kebaikan untuk keduanya. Di antaranya adalah salat jenazah karena hal itu merupakan doa. Mendoakan keduanya adalah mendoakan rahmat untuk keduanya. Ini adalah hak orang tua yang paling tinggi dan termasuk bakti terbesar baik ketika orang tua masih hidup atau sudah meninggal.

Begitu pula istigfar untuk keduanya dan meminta kepada Allah agar mengampuni kejelekan keduanya. Ini juga bentuk bakti kepada keduanya semasa hidup dan sesudah meninggal.

Menunaikan janji kedua orang tua sepeninggal keduanya, yaitu menjalankan wasiat yang diwasiatkan. Wajib bagi anak laki-laki dan perempuan untuk menunaikannya apabila sesuai dengan syariat yang suci ini.

Perkara keempat adalah memuliakan teman-teman kedua orang tua. Apabila ayahmu atau ibumu memiliki teman atau sahabat atau kerabat, berbuat baiklah engkau kepada mereka. Muliakan mereka sebagaimana kedua orang tuamu berhubungan dan berteman dengan mereka. Jangan engkau lupa ucapan yang baik dan berbuat baik apabila keduanya membutuhkannya. Serta semua jenis kebaikan yang engkau mampu. Ini adalah bentuk bakti setelah keduanya wafat.

Perkara kelima adalah silaturahmi yang tidak disambung kecuali oleh keduanya. Yaitu engkau berbuat baik kepada saudara kandung dan kerabat ayahmu. Juga kepada saudara kandung dan kerabat ibumu. Ini termasuk bentuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Bakti kepada kedua orang tua dengan berbuat baik kepada kerabat kedua orang tua, paman dan bibi dari jalur ayah serta anak-anak mereka. Paman dan bibi dari jalur ibu serta anak-anak mereka. Berbuat baik dan menyambung hubungan kepada mereka adalah termasuk menyambung hubungan orang tua dan memuliakan keduanya.


Dari acara Nur ‘alad Darb kaset ke-10. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibnu Baz 25/365).

Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/20101/%D8%A8%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%AF%D9%8A%D9%86-%D9%81%D9%8A-%D8%AD%D9%8A%D8%A7%D8%AA%D9%87%D9%85%D8%A7-%D9%88%D8%A8%D8%B9%D8%AF-%D9%85%D9%85%D8%A7%D8%AA%D9%87%D9%85%D8%A7

Be the first to leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *