Celaan akan Perpecahan dan Pujian terhadap Persatuan dalam Alquran dan Sunah

ismail  

Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah di dalam kitab Lamhah ‘anil Firaq Adh-Dhallah berkata:

ذَمُّ التَّفَرُّقِ فِي الۡكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَمَدۡحُ الۡاجۡتِمَاعِ

وَمَا جَاءَ التَّفَرُّقُ فِي الۡكِتَابِ الۡعَزِيزِ إِلَّا مَذۡمُومًا وَمُتَوَعَّدًا عَلَيۡهِ، وَمَا جَاءَ الۡاِجۡتِمَاعُ عَلَى الۡحَقِّ وَالۡهُدَى إِلَّا مَحۡمُودًا وَمَوۡعُودًا عَلَيۡهِ بِالۡأَجۡرِ الۡعَظِيمِ، لَمَّا فِيهِ مِنَ الۡمَصَالِحِ الۡعَاجِلَةِ وَالۡآجِلَةِ.

Tidaklah disebutkan perpecahan dalam Alquran kecuali dalam konteks dicela dan diancam. Tidaklah disebutkan persatuan di atas kebenaran dan petunjuk kecuali dalam konteks dipuji dan dijanjikan pahala yang amat besar karena padanya terdapat maslahat jangka pendek dan jangka panjang.

وَجَاءَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ فِي السُّنَّةِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ تَأۡمُرُ بِلُزُومِ الۡجَمَاعَةِ

Ada banyak hadis yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunah yang memerintahkan untuk menetapi al-jama’ah.[1]

قَالَ ﷺ: (إِنَّ بَنِي إِسۡرَائِيلَ تَفَرَّقَتۡ عَلَى ثِنۡتَيۡنِ وَسَبۡعِينَ مِلَّةً، وَتَفۡتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبۡعِينَ مِلَّةً، كُلُّهُمۡ فِي النَّارِ إِلَّا مِلَّةً وَاحِدَةً). قَالُوا وَمَنۡ هِيَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: (مَا أَنَا عَلَيۡهِ الۡيَوۡمَ وَأَصۡحَابِي).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya bani Israil terpecah belah menjadi 72 kelompok dan umatku akan terpecah belah menjadi 73 kelompok. Mereka semua di neraka kecuali satu kelompok.”

Para sahabat bertanya, “Siapa kelompok itu, wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Siapa saja yang berada di atas agama yang ditempuh olehku dan para sahabatku pada hari ini.”[2]

فَأَخۡبَرَ ﷺ فِي هَٰذَا الۡحَدِيثِ أَنَّهُ لَا بُدَّ أَنۡ يَحۡصُلَ تَفَرُّقُ فِي هَٰذِهِ الۡأُمَّةِ، وَهُوَ لَا يَنۡطِقُ عَنِ الۡهَوَى، لَا بُدَّ أَنۡ يَحۡصُلَ مَا أَخۡبَرَ بِهِ ﷺ.

وَهَٰذَا الۡإِخۡبَارُ مِنۡهُ ﷺ مَعۡنَاهُ النَّهۡيُ عَنِ التَّفَرُّقِ، وَالتَّحۡذِيرُ مِنَ التَّفَرُّقِ، وَلِهَٰذَا قَالَ: (كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةٌ).

وَلَمَّا سُئِلَ عَنۡهَا ﷺ مَا هَٰذِهِ الۡوَاحِدَةُ النَّاجِيَةُ؟ قَالَ: (مَنۡ كَانَ عَلَى مِثۡلِ مَا أَنَا عَلَيۡهِ الۡيَوۡمَ وَأَصۡحَابِي).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan dalam hadis ini bahwa pasti terjadi perpecahan dalam umat ini. Beliau tidak berucap dari hawa nafsu. Pasti akan terjadi yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan. Pengabaran dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ini bermakna larangan dari perpecahan dan waspada dari perpecahan.

Oleh karena itu, beliau bersabda, “Semuanya di neraka kecuali satu golongan.”

Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentangnya, “Apakah satu golongan yang selamat ini?”

Beliau menjawab, “Siapa saja yang berada di atas agama yang ditempuh olehku dan para sahabatku pada hari ini.”

فَمَنۡ بَقِيَ عَلَى مَا كَانَ عَلَيۡهِ الرَّسُولُ ﷺ وَأَصۡحَابُهُ، فَهُوَ مِنَ النَّاجِينَ مِنَ النَّارِ، وَمَنِ اخۡتَلَفَ عَنۡ ذٰلِكَ فَإِنَّهُ مُتَوَعَّدٌ بِالنَّارِ، عَلَى حَسَبِ بُعۡدِهِ عَنِ الۡحَقِّ، إِنۡ كَانَتۡ فِرۡقَتُهُ فِرۡقَةَ كُفۡرٍ وَرِدَّةٍ فَإِنَّهُ يَكُونُ مِنۡ أَهۡلِ النَّارِ الۡخَالِدِينَ فِيهَا، وَإِنۡ كَانَتۡ فِرۡقَتُهُ لَمۡ تُخۡرِجۡهُ عَنِ الۡإِيمَانِ. لَكِنۡ عَلَيۡهِ وَعِيدٌ شَدِيدٌ، وَلَا يَنۡجُو مِنۡ هَٰذَا الۡوَعِيدِ إِلَّا طَائِفَةٌ وَاحِدَةٌ مِنۡ ثَلَاثٍ وَسَبۡعِينَ، وَهِيَ “الۡفِرۡقَةُ النَّاجِيَةُ” “مَنۡ كَانَ عَلَى مِثۡلِ مَا عَلَيۡهِ الرَّسُولُ ﷺ وَأَصۡحَابُهُ”، هُوَ: كِتَابُ اللهِ وَسُنَّةُ رَسُولِهِ ﷺ وَالۡمَنۡهَجُ السَّلِيمُ وَالۡمَحَجَّةُ الۡبَيۡضَاءُ.

Maka, siapa saja yang tetap berada di atas agama yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, maka dia termasuk orang-orang yang selamat dari neraka. Dan siapa saja yang menyelisihi hal itu, maka dia mendapat ancaman masuk neraka sesuai kadar jauhnya dia dari kebenaran. Jika kelompoknya adalah kelompok kekufuran dan kemurtadan maka dia termasuk penghuni neraka yang kekal di dalamnya. Namun jika kelompoknya tidak mengeluarkan dia dari lingkup keimanan, maka tidak kekal. Tetapi dia mendapat ancaman yang keras. Dan tidak ada yang selamat dari ancaman ini kecuali satu kelompok di antara tujuh puluh tiga kelompok. Yaitu golongan yang selamat. Siapa saja yang berada di atas agama yang semisal dengan yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Yaitu yang bersumber dari kitab Allah, sunah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, metode yang selamat, dan jalan yang terang benderang.

هَٰذَا هُوَ مَا كَانَ عَلَيۡهِ الرَّسُولُ ﷺ وَلِهَٰذَا قَالَ –تَعَالَى-: ﴿وَٱلسَّـٰبِقُونَ ٱلۡأَوَّلُونَ مِنَ ٱلۡمُهَـٰجِرِينَ وَٱلۡأَنصَارِ وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحۡسَـٰنٍ رَّضِىَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُوا۟ عَنۡهُ﴾.

قَالَ: ﴿وَٱلَّذِينَ ٱتَّبَعُوهُم بِإِحۡسَـٰنٍ﴾ فَدَلَّ هَٰذَا عَلَى أَنَّهُ مَطۡلُوبٌ مِنۡ آخِرِ هَٰذِهِ الۡأُمَّةِ أَنۡ يَتَّبِعُوا مَنۡهَجَ السَّابِقِينَ الۡأَوَّلِينَ، مِنَ الۡمُهَاجِرِينَ وَالۡأَنۡصَارِ، الَّذِي هُوَ مَنۡهَجُ الرَّسُولِ ﷺ وَمَا جَاءَ بِهِ الرَّسُولُ ﷺ.

Inilah agama yang ditempuh oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah taala berfirman yang artinya, “Dan orang-orang yang terdahulu lagi awal-awal dari kalangan muhajirin dan ansar, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah meridai mereka dan mereka rida terhadap Allah.” (QS. At-Taubah: 100).

Allah berfirman yang artinya, “Serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.” Ayat ini menunjukkan bahwa inilah yang dituntut dari umat belakangan ini, yaitu agar mereka mengikuti jalan orang-orang yang terdahulu dan awal-awal dari kalangan muhajirin dan ansar. Yang itu merupakan jalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ajaran yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bawa.

أَمَّا مَنۡ خَالَفَ مَنۡهَجَ السَّابِقِينَ الۡأَوَّلِينَ، مِنَ الۡمُهَاجِرِينَ وَالۡأَنۡصَارِ، فَإِنَّهُ يَكُونُ مِنَ الضَّالِّينَ، قَالَ –سُبۡحَانَهُ-: ﴿وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ مَعَ ٱلَّذِينَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِم مِّنَ ٱلنَّبِيِّـۧنَ وَٱلصِّدِّيقِينَ وَٱلشُّهَدَآءِ وَٱلصَّـٰلِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰٓئِكَ رَفِيقًا ۝٦٩ ذَٰلِكَ ٱلۡفَضۡلُ مِنَ ٱللَّهِ ۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ عَلِيمًا ۝٧٠﴾ فَمَنۡ أَطَاعَ اللهَ وَأَطَاعَ الرَّسُولَ فِي أَيِّ زَمَانٍ وَمَكَانٍ، سَوَاءٌ كَانَ فِي وَقۡتِ الرَّسُولِ ﷺ أَوۡ آخِرَ مُسۡلِمٍ فِي الدُّنۡيَا، إِذَا كَانَ عَلَى طَاعَةِ اللهِ وَرَسُولِهِ، فَإِنَّهُ يَكُونُ مَعَ الۡفِرۡقَةِ النَّاجِيَةِ. ﴿فَأُو۟لَـٰٓئِكَ مَعَ ٱلَّذِينَ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِم مِّنَ ٱلنَّبِيِّـۧنَ وَٱلصِّدِّيقِينَ وَٱلشُّهَدَآءِ وَٱلصَّـٰلِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُو۟لَـٰٓئِكَ رَفِيقًا ۝٦٩﴾.

أَمَّا مَنۡ تَخَلَّفَ عَنۡ هَٰذَا الۡمَنۡهَجِ فَإِنَّهُ لَنۡ يَحۡصُلَ عَلَى هَٰذَا الۡوَعۡدِ، وَلَنۡ يَكُونَ مَعَ هَٰؤُلَاءِ الرِّفۡقَةِ الطَّيِّبِينَ، وَإِنَّمَا يَكُونُ مَعَ الَّذِينَ انۡحَازَ إِلَيۡهِمۡ مِنَ الۡمُخَالِفِينَ.

Adapun siapa saja yang menyelisihi jalan orang-orang yang terdahulu lagi pertama dari kalangan muhajirin dan ansar, maka sungguh dia termasuk orang-orang yang sesat. Allah subhanahu berfirman yang artinya, “Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul, maka mereka itu bersama orang-orang yang Allah telah beri kenikmatan kepada mereka dari kalangan para nabi, orang-orang yang sidik, syuhada, dan orang-orang yang saleh. Mereka itu sebaik-baik teman. Itu adalah karunia dari Allah. Dan cukuplah Allah yang mengetahui.” (QS. An-Nisa`: 69-70).

Jadi siapa saja yang taat kepada Allah dan taat kepada Rasul di masa kapanpun dan di tempat  manapun, sama saja apakah dia di masa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam atau dia muslim terakhir di dunia, selama dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka dia bersama golongan yang selamat. “Mereka itu bersama dengan orang-orang yang telah Allah berikan nikmat kepada mereka dari kalangan para nabi, orang-orang yang sidik, syuhada, dan orang-orang yang saleh. Dan mereka adalah sebaik-baik teman.” (QS. An-Nisa`: 69).

Adapun siapa saja yang tidak mengikuti jalan ini, maka dia tidak akan mendapatkan janji ini dan juga tidak akan menyertai teman-teman yang baik ini. Orang ini nantinya berada bersama dengan orang-orang yang menyelisihi jalan ini yang dahulunya dia ikuti.

وَلِهَٰذَا، هَٰذَا الدُّعَاءُ الۡعَظِيمُ، الَّذِي نُكَرِّرُهُ فِي صَلَاتِنَا، فِي كُلِّ رَكۡعَةٍ فِي آخِرِ الۡفَاتِحَةِ: ﴿ٱهۡدِنَا ٱلصِّرَٰطَ ٱلۡمُسۡتَقِيمَ ۝٦ صِرَٰطَ ٱلَّذِينَ أَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِمۡ غَيۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَيۡهِمۡ وَلَا ٱلضَّآلِّينَ ۝٧﴾.

هَٰذَا دُعَاءٌ عَظِيمٌ، نَسۡأَلُ اللهَ فِي كُلِّ رَكۡعَةٍ مِنۡ صَلَاتِنَا، أَنۡ يَهۡدِيَنَا لِصِرَاطِ الَّذِينَ أَنۡعَمَ اللهُ عَلَيۡهِمۡ، وَهُوَ الَّذِي جَاءَتۡ بِهِ الرُّسُلُ -عَلَيۡهِمُ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ- وَكَانَ عَلَيۡهِ أَتۡبَاعُهُمۡ إِلَى يَوۡمِ الۡقِيَامَةِ، وَآخِرُهُمۡ مُحَمَّدٌ ﷺ هُوَ الۡمُتَّبَعُ، وَالۡمُطَاعُ، وَالۡمُقۡتَدَى بِهِ ﷺ؛ لِأَنَّهُ نَبِيُّ آخِرِ الزَّمَانِ، وَمُنۡذُ بَعَثَهُ اللهُ إِلَى أَنۡ تَقُومَ السَّاعَةُ وَالنَّاسُ كُلُّهُمۡ مَأۡمُورُونَ بِاتِّبَاعِهِ ﷺ حَتَّى لَوۡ قُدِرَ أَنَّهُ جَاءَ نَبِيٌّ مِنَ السَّابِقِينَ فَإِنَّهُ يَجِبُ أَنۡ يَكُونَ مُتَّبِعًا لِهَٰذَا الرَّسُولِ ﷺ، قَالَ ﷺ: (لَوۡ كَانَ مُوسَى حَيًّا بَيۡنَ أَظۡهُرِكُمۡ، مَا حَلَّ لَهُ إِلَّا أَنۡ يَتَّبِعَنِي).

Oleh karena itu, inilah doa yang sangat agung, yang kita ulang-ulang dalam salat kita dalam setiap rakaat di akhir surah Al-Fatihah, yang artinya, “Tunjukkan jalan yang lurus kepada kami. Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan kepada mereka. Bukan jalan orang yang dimurkai dan bukan jalan orang yang sesat.” (QS. Al-Fatihah: 6-7).

Ini adalah doa yang amat agung. Kita meminta Allah dalam setiap rakaat salat kita agar Dia memberi petunjuk kita kepada jalan orang-orang yang telah Allah beri kenikmatan. Yaitu ajaran yang dibawa oleh para rasul ‘alaihimush shalatu was salam dan yang ditempuh oleh para pengikut rasul hingga hari kiamat.

Rasul terakhir adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau adalah yang diikuti, ditaati, dan diteladani shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau adalah nabi akhir zaman. Semenjak beliau diutus oleh Allah hingga terjadi hari kiamat, seluruh manusia diperintahkan untuk mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sampai pun andai ditakdirkan nabi terdahulu datang, maka dia wajib menjadi pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Andai Musa hidup di tengah-tengah kalian, niscaya tidak halal baginya kecuali dia harus mengikutiku.”[3]

وَذٰلِكَ فِي قَوۡلِهِ –تَعَالَى-: ﴿وَإِذۡ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَـٰقَ ٱلنَّبِيِّـۧنَ لَمَآ ءَاتَيۡتُكُم مِّن كِتَـٰبٍ وَحِكۡمَةٍ ثُمَّ جَآءَكُمۡ رَسُولٌ﴾ يَعۡنِي: مُحَمَّدًا ﷺ ﴿مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمۡ لَتُؤۡمِنُنَّ بِهِۦ وَلَتَنصُرُنَّهُۥ ۚ قَالَ ءَأَقۡرَرۡتُمۡ وَأَخَذۡتُمۡ عَلَىٰ ذَٰلِكُمۡ إِصۡرِى ۖ قَالُوٓا۟ أَقۡرَرۡنَا ۚ قَالَ فَٱشۡهَدُوا۟ وَأَنَا۠ مَعَكُم مِّنَ ٱلشَّـٰهِدِينَ ۝٨١ فَمَن تَوَلَّىٰ بَعۡدَ ذَ‌ٰلِكَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَـٰسِقُونَ ۝٨٢ أَفَغَيۡرَ دِينِ ٱللَّهِ يَبۡغُونَ﴾.

Hal itu terdapat dalam firman Allah taala yang artinya, “Ingatlah ketika Allah mengambil perjanjian para nabi: Sungguh, apa saja yang aku datangkan kepada kalian berupa kitab dan hikmah kemudian seorang rasul datang kepada kalian—yakni Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam—yang membenarkan apa yang bersama kalian, niscaya kalian akan beriman kepadanya dan menolongnya. Allah berfirman: Apakah kalian akan mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu? Mereka berkata: Kami mengakui. Allah berfirman: Kalau begitu, saksikanlah dan Aku termasuk yang bersaksi bersama kalian. Siapa saja yang berpaling setelah itu, mereka itu adalah orang-orang yang fasik. Apakah mereka mencari agama selain agama Allah.” (QS. Ali ‘Imran: 81-83).

فَلَا دِينَ بَعۡدَ بِعۡثَةِ مُحَمَّدٍ ﷺ إِلَّا دِينُ مُحَمَّدٍ ﷺ وَمَنِ ابۡتَغَى غَيۡرَهُ مِنَ الۡأَدۡيَانِ فَإِنَّهُ لَنۡ يُقۡبَلَ مِنۡهُ، وَيَكُونُ يَوۡمَ الۡقِيَامَةِ مِنَ الۡخَاسِرِينَ: ﴿وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَـٰمِ دِينًا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِى ٱلۡءَاخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِينَ ۝٨٥﴾ ﴿غَيۡرِ ٱلۡمَغۡضُوبِ عَلَيۡهِمۡ﴾: وَهُمۡ كُلُّ مَنۡ عِنۡدَهُ عِلۡمٌ وَلَمۡ يَعۡمَلۡ بِهِ، مِنَ الۡيَهُودِ وَغَيۡرِهِمۡ مِنۡ ضُلَّالِ الۡعُلَمَاءِ، الَّذِينَ عَرَفُوا الۡحَقَّ وَتَرَكُوهُ؛ تَبۡعًا لِأَهۡوَائِهِمۡ، وَأَغۡرَاضِهِمۡ، وَمَنَافِعِهِمۡ الشَّخۡصِيَّةِ، يَعۡرِفُونَ الۡحَقَّ الَّذِي جَاءَ بِهِ الرَّسُولُ ﷺ وَلَكِنَّهُمۡ لَا يَتَّبِعُونَهُ، بَلۡ يَتَّبِعُونَ أَهۡوَاءَهُمۡ، وَرَغَبَاتَهُمۡ، وَمَا تمليه عَلَيۡهِمۡ عَوَاطِفهمۡ، أَوِ انۡتِمَاءَاتهمۡ الۡمَذۡهَبِيَّة أَوۡ غَيۡر ذٰلِكَ، هَٰؤُلَاءِ يُعۡتَبَرُونَ مِنَ الۡمَغۡضُوبِ عَلَيهِمۡ، لِأَنَّهُمۡ عَصَوُا اللهَ عَلَى بَصِيرَةٍ، فَغَضِبَ اللهُ عَلَيۡهِمۡ.

Maka, tidak ada lagi agama setelah diutusnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Siapa saja yang mencari agama yang lain, maka tidak akan diterima dan di hari kiamat dia akan menjadi termasuk orang-orang yang merugi. “Siapa saja yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85).

“Bukan orang-orang yang dimurkai,” mereka adalah setiap orang yang memiliki ilmu namun tidak mengamalkannya dari kalangan Yahudi dan selain mereka dari ulama sesat. Yaitu orang-orang yang mengetahui kebenaran namun meninggalkannya karena mengikuti hawa nafsu mereka, tujuan duniawi mereka, dan manfaat pribadi mereka. Mereka mengetahui kebenaran yang dibawa oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi mereka tidak mengikutinya. Bahkan mereka memilih mengikuti hawa nafsu mereka, selera mereka, kecondongan perasaan mereka, kefanatikan mazhab mereka, atau alasan selain itu. Mereka ini terhitung termasuk orang-orang yang dimurkai karena mereka menentang Allah dalam keadaan berilmu, sehingga Allah murka terhadap mereka.

﴿وَلَا ٱلضَّآلِّينَ﴾: وَهُمُ الَّذِينَ يَعۡمَلُونَ بِغَيۡرِ عِلۡمٍ، وَيَجۡتَهِدُونَ فِي الۡعِبَادَةِ، لَكِنَّهُمۡ عَلَى غَيۡرِ طَرِيقِ الرَّسُولِ ﷺ كَالۡمُبۡتَدِعَةِ وَالۡمُخَرِّفِينَ، الَّذِينَ يَجۡتَهِدُونَ فِي الۡعِبَادَةِ، وَالزُّهۡدِ، وَالصَّلَاةِ، وَالصِّيَامِ، وَإِحۡدَاثِ عِبَادَاتِ مَا أَنۡزَلَ اللهُ بِهَا مِنۡ سُلۡطَانٍ، وَيَتَّبِعُونَ أَنۡفُسَهُمۡ بِأَشۡيَاءَ لَمۡ يَأۡتِ بِهَا الرَّسُولُ ﷺ هَٰؤُلَاءِ ضَالُّونَ، عَمَلُهُمۡ مَرۡدُودٌ عَلَيۡهِمۡ، كَمَا قَالَ الرَّسُولُ ﷺ: (مَنۡ عَمِلَ عَمَلًا لَيۡسَ عَلَيۡهِ أَمۡرُنَا فَهُوَ رَدٌّ).

“Bukan pula jalan orang-orang yang sesat,” mereka adalah orang-orang yang beramal tanpa ilmu. Mereka bersungguh-sungguh dalam ibadah akan tetapi tidak sesuai dengan jalan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti para pengusung kebidahan dan orang-orang yang pikun yang bersungguh-sungguh dalam ibadah, zuhud, salat, siam, dan membuat-buat ibadah yang tidak Allah turunkan satu keterangan pun. Mereka mengikuti hawa nafsu dengan sesuatu yang tidak dibawa oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka inilah orang-orang yang sesat. Amalan mereka tertolak sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa saja yang mengamalkan suatu amalan ibadah yang tidak kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak.”[4]

هَٰؤُلَاءِ هُمُ (الضَّالُّونَ) وَمِنۡهُمۡ النَّصَارَى، وَكُلُّ مَنۡ عَبَدَ اللهَ عَلَى جَهۡلٍ وَضَلَالٍ، وَإِنۡ كَانَتۡ نِيَّتُهُ حَسَنَةً وَمَقۡصَدُهُ طَيِّبًا، لِأنَّ الۡعِبۡرَةَ لَيۡسَتۡ بِالۡمَقَاصِدِ فَقَطۡ، بَلِ الۡعِبۡرَةُ بِالۡاتِّبَاعِ.

Mereka ini adalah orang-orang yang sesat. Yang termasuk mereka adalah orang-orang Nasrani dan setiap orang yang beribadah kepada Allah dalam keadaan bodoh dan tersesat, walaupun niatnya baik dan maksudnya baik. Karena tolok ukurnya bukan hanya maksud hati semata, namun tolok ukurnya juga dengan mengikuti Rasul.


[1] Ibnu Hajar dalam Al-Fath (13/391) berkata, “Ada beberapa hadis yang datang untuk menetapi al-jama’ah, di antaranya adalah:

  • Hadis yang dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan beliau nilai sahih dari hadis Al-Harits bin Al-Harits Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu. Beliau menyebutkan hadis yang panjang. Di dalamnya disebutkan,

وَأَنَا آمُرُكُمۡ بِخَمۡسٍ أَمَرَنِيَ اللهُ بِهِنَّ: السَّمۡعُ، وَالطَّاعَةُ، وَالۡجِهَادُ، وَالۡجَمَاعَةُ، فَإِنَّ مَنۡ فَارَقَ الۡجَمَاعَةَ قِيدَ شِبۡرٍ فَقَدَ خَلَعَ رِبۡقَةَ الۡإِسۡلَامِ مِنۡ عُنُقِهِ

“Aku memerintahkan kalian lima perkara yang diperintahkan Allah kepadaku: mendengar, taat, jihad, hijrah, dan al-jama’ah. Karena siapa saja yang memisahkan diri dari al-jama’ah sejengkal, maka dia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya.”

Diriwayatkan secara marfuk oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (4/130, 4/202, 5/344), At-Tirmidzi nomor 2863-2864 dan beliau berkata: hadis hasan sahih garib.

  • Di dalam khotbah ‘Umar yang terkenal yang beliau sampaikan di Jabiyah,

عَلَيۡكُمۡ بِالۡجَمَاعَةِ، وَإِيَّاكُمۡ وَالۡفُرۡقَةَ، فَإِنَّ الشَّيۡطَانَ مَعَ الۡوَاحِدِ، وَهُوَ مِنَ الِاثۡنَيۡنِ أَبۡعَدُ

“Kalian wajib bersama al-jama’ah dan jauhilah perpecahan karena setan bersama orang yang sendirian. Dan dia lebih jauh dari dua orang.”

Diriwayatkan secara marfuk oleh:

Dalam riwayat tersebut,

وَمَنۡ أَرَادَ بُحۡبُوحَةَ الۡجَنَّةِ فَلۡيَلۡزَمۡ الۡجَمَاعَةَ

“Siapa saja yang menghendaki bagian tengah janah, maka hendaknya dia menetapi al-jama’ah.”

Ibnu Baththal berkata, “Yang dikehendaki dalam bab ini adalah anjuran untuk berpegang teguh dengan al-jama’ah. Dan yang dimaukan dengan al-jama’ah adalah ahlu al-hall wal-‘aqd (ulama yang berwenang mengurusi umat) di setiap zaman.”

Al-Kirmani berkata, “Konsekuensi perintah untuk menetapi al-jama’ah adalah melazimkan mukalaf untuk mengikuti kesepakatan para ulama mujtahid.”

Selesai penukilan dari Fath Al-Bari.

At-Tirmidzi berkata dalam Sunan-nya setelah hadis nomor 2167, “Tafsir al-jama’ah menurut ulama adalah ahli fikih, ulama, dan ahli hadis.” Selesai.

Karena pentingnya perintah ini, maka:

  • Al-Bukhari rahimahullah membuat bab di dalam Shahih-nya, “Bab ‘Demikianlah Kami jadikan kalian sebagai umat yang pertengahan’ dan perintah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk menetapi al-jama’ah. Mereka adalah ulama.”
  • An-Nawawi membuat bab dalam Shahih Muslim, “Bab kewajiban menetapi jemaah muslimin ketika muncul ujian dan pada setiap keadaan serta pengharaman keluar dari ketaatan dan menyempal dari jemaah.”
  • At-Tirmidzi membuat bab dalam Sunan-nya “Riwayat tentang menetapi al-jama’ah.”
  • Demikian pula Ad-Darimi di dalam Sunan-nya membuat dua bab. Yang pertama dalam kitab As-Siyar, “Bab tentang menetapi ketaatan dan al-jama’ah.” Yang lain di dalam kitab Ar-Riqaq, “Bab tentang ketaatan dan menetapi al-jama’ah.”
  • Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah membuat dua bab seperti itu pula. Yang pertama, “Bab penyebutan perintah untuk menetapi al-jama’ah.” Kedua, “Bab penyebutan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menetapi al-jama’ah dan peringatan beliau dari perpecahan.”

Juga para imam ahli hadis selain mereka.

Kemudian mereka rahimahumullah membawakan beberapa hadis setelah judul bab itu. Di antaranya adalah hadis Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda,

مَنۡ رَأَي مِنۡ أَمِيرِهِ شَيۡئًا يَكۡرَهُهُ فَلۡيَصۡبِرۡ، فَإِنَّهُ لَيۡسَ مِنۡ أَحَدٍ يُفَارِقُ الۡجَمَاعَةَ شِبۡرًا فَيَمُوتُ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Siapa saja melihat pada pemimpinnya sesuatu yang dia benci, maka hendaknya dia bersabar. Karena tidaklah seorang pun yang memisahkan diri dari al-jama’ah sejauh satu jengkal lalu dia mati, kecuali dia mati dalam keadaan jahiliah.”

Diriwayatkan oleh:

Dan dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i, beliau berkata:

سَمِعۡتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ: (“خِيَارُ أَئِمَّتِكُمۡ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمۡ وَيُحِبُّونَكُمۡ، وَتُصَلُّونَ عَلَيۡهِمۡ وَيُصَلُّونَ عَلَيۡكُمۡ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمۡ الَّذِينَ تُبۡغِضُونَهُمۡ وَيُبۡغِضُونَكُمۡ، وَتَلۡعَنُونَهُمۡ وَيَلۡعَنُونَكُمۡ ” قُلۡنَا: أَفَلَا نُنَابِذُهُمۡ يَا رَسُولَ اللهِ عِنۡدَ ذٰلِكَ ؟. قَالَ: ” لَا. مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، أَلَا مَنۡ وَلِيَ عَلَيۡهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأۡتِي شَيۡئًا مِنۡ مَعۡصِيَةِ اللهِ فَلۡيَكۡرَهۡ مَا يَأۡتِي مِنۡ مَعۡصِيَةِ اللهِ، وَلَا يَنۡزِعَنَّ يَدًا مِنۡ طَاعَةٍ).

Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian mencintai mereka dan mereka mencintai kalian. Kalian mendoakan kebaikan mereka dan mereka mendoakan kebaikan kalian. Pemimpin kalian yang terjelek adalah orang-orang yang kalian membenci mereka dan mereka membenci kalian. Kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian.”

Kami bertanya, “Apakah kita tidak menghunuskan pedang, wahai Rasulullah, ketika hal itu terjadi?”

Beliau berkata, “Tidak, selama mereka masih menegakkan salat di tengah-tengah kalian. Ketahuilah, siapa saja yang dipimpin oleh seorang pemimpin, lalu dia lihat pemimpin itu melakukan kemaksiatan kepada Allah, maka hendaknya dia membenci kemaksiatan kepada Allah yang dia lakukan, namun jangan sekali-kali dia mencabut ketaatan darinya.”

Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya (6/24), Muslim nomor 1855, Ad-Darimi nomor 2797, Ibnu Abu ‘Ashim dalam As-Sunnah nomor 1105, dan Al-Baihaqi (8/158).

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَدُ اللهِ مَعَ الۡجَمَاعَةِ

“Tangan Allah bersama al-jama’ah.” (HR. At-Tirmidzi nomor 2166).

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ لَا يَجۡمَعُ أُمَّتِي عَلَى ضَلَالَةٍ، وَيَدُ اللهِ مَعَ الۡجَمَاعَةِ، وَمَنۡ شَذَّ شَذَّ إِلَى النَّارِ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan. Tangan Allah bersama al-jama’ah. Siapa saja yang menyempal, maka dia menyempal ke neraka.” (HR. At-Tirmidzi nomor 2167).

Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

اثۡنَانِ خَيۡرٌ مِنۡ وَاحِدٍ، وَثَلَاثَةٌ خَيۡرٌ مِنِ اثۡنَيۡنِ، وَأَرۡبَعَةٌ خَيۡرٌ مِنۡ ثَلَاثَةٍ، فَعَلَيۡكُمۡ بِالۡجَمَاعَةِ، فَإِنَّ اللهَ – عَزَّ وَجَلَّ – لَنۡ يَجۡمَعَ أُمَّتِي إِلَّا عَلَى هُدًى

“Dua lebih baik daripada satu, tiga lebih baik daripada dua, empat lebih baik daripada tiga. Wajib bagi kalian untuk bersama al-jama’ah karena Allah azza wajalla tidak akan mengumpulkan umatku kecuali di atas petunjuk.” (HR. Ahmad dalam Al-Musnad (5/145)).

Dari seseorang, dia berkata: Aku sampai bertemu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau bersabda,

(أَيُّهَا النَّاسُ عَلَيۡكُمۡ بِالۡجَمَاعَةِ، وَإِيَّاكُمۡ وَالۡفُرۡقَةَ، أَيُّهَا النَّاسُ عَلَيۡكُمۡ بِالۡجَمَاعَةِ، وَإِيَّاكُمۡ وَالۡفُرۡقَةَ) ثَلَاثَ مِرَارٍ.

“Wahai sekalian manusia, wajib bagi kalian untuk bersama al-jama’ah dan waspadalah kalian dari perpecahan. Wahai sekalian manusia, wajib bagi kalian untuk bersama al-jama’ah dan waspadalah kalian dari perpecahan.” Tiga kali. (HR. Ahmad di dalam Al-Musnad (5/371)).

Tidak diketahuinya keadaan seseorang tidak berbahaya karena orang itu adalah sahabat. Semua sahabat Nabi adalah orang-orang yang adil secara ijmak. Semoga Allah meridai mereka semua.

Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الشَّيۡطَانَ ذِئۡبُ الۡإِنۡسَانِ كَذِئۡبِ الۡغَنَمِ، يَأۡخُذُ الشَّاهَ الۡقَاصِيَةَ وَالنَّاحِيَةَ، فَإِيَّاكُمۡ وَالشِّعَابَ، وَعَلَيۡكُمۡ بِالۡجَمَاعَةِ، وَالۡعَامَّةِ، وَالۡمَسۡجِدِ.

“Sesungguhnya setan adalah serigala bagi manusia, seperti serigala terhadap kambing. Dia memangsa kambing yang menjauh menyepi. Waspadalah kalian dari kelompok-kelompok sempalan.  Wajib bagi kalian untuk bersama al-jama’ah, kebanyakan kaum muslimin, dan masjid.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya (5/233, 243)).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّلَاةُ إِلَى الصَّلَاةِ الَّتِي قَبۡلَهَا كَفَّارَةٌ، وَالۡجُمۡعَةُ إِلَى الۡجُمۡعَةِ الَّتِي قَبۡلَهَا كَفَّارَةٌ، وَالشَّهۡرُ – (الۡمَقۡصُودُ بِالشَّهۡرِ هُنَا “شَهۡرُ رَمَضَانَ” كَمَا فِي الرِّوَايَةِ الۡأُخۡرَى) – إِلَى الشَّهۡرِ الَّذِي قَبۡلَهُ كَفَّارَةٌ، إِلَّا مِنۡ ثَلَاثٍ – قَالَ: فَعَرَفۡنَا أَنَّهُ أَمۡرٌ حَدَثٌ -: إِلَّا مِنَ الشِّرۡكِ بِاللهِ، وَنَكۡثِ الصَّفۡقَةِ، وَتَرۡكِ السُّنَّةِ. – قَالَ: – أَمَّا نَكۡثُ الصَّفۡقَةِ: فَأَنۡ تُعۡطِيَ رَجُلًا بَيۡعَتَكَ ثُمَّ تُقَاتِلَهُ بِسَيۡفِكَ، وَأَمَّا تَرۡكُ السُّنَّةِ: فَالۡخُرُوجُ مِنَ الۡجَمَاعَةِ.

“Salat hingga salat sebelumnya adalah kafarat. Jumat hingga Jumat sebelumnya adalah kafarat. Bulan (yang dimaksud bulan di sini adalah bulan Ramadan sebagaimana dalam riwayat yang lain) hingga bulan (Ramadan) sebelumnya adalah kafarat. Kecuali dari tiga hal—beliau berkata: Kami mengetahui bahwa ini adalah perkara yang baru—. Kecuali dari syirik kepada Allah, membatalkan baiat, dan meninggalkan sunah. Beliau berkata: Adapun membatalkan baiat adalah engkau memberikan baiatmu kepada seseorang lalu engkau memeranginya dengan pedangmu. Adapun meninggalkan sunah adalah keluar dari al-jama’ah.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya (2/229), (2/506)).

Karena di dalam perbuatan menyempal dari al-jama’ah ada kerusakan yang meluas, maka Allah Pembuat syariat Yang Maha Bijaksana menjadikan hukum bunuh sebagai hukuman bagi siapa saja yang memisahkan diri dari al-jama’ah. Dari ‘Arfajah Al-Asyja’i, beliau berkata: Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas mimbar berkhotbah kepada orang-orang dan bersabda,

إِنَّهُ سَيَكُونُ بَعۡدِي هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ، فَمَنۡ رَأَيۡتُمُوهُ فَارَقَ الۡجَمَاعَةَ، أَوۡ يُرِيدُ يُفَرِّقُ أَمۡرَ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ﷺ كَائِنًا مَنۡ كَانَ فَاقۡتُلُوهُ، فَإِنَّ يَدَ اللهِ عَلَى الۡجَمَاعَةِ، فَإِنَّ الشَّيۡطَانَ مَعَ مَنۡ فَارَقَ الۡجَمَاعَةَ يَرۡكُضُ.

“Sesungguhnya akan ada sepeninggalku kerusakan demi kerusakan. Siapa saja yang kalian lihat dia memecah belah al-jama’ah atau dia ingin memecah belah urusan umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam siapa pun dia, maka bunuhlah dia (di bawah perintah penguasa). Sesungguhnya tangan Allah di atas al-jama’ah dan sesungguhnya setan berlari bersama siapa saja yang memecah belah al-jama’ah.”

Diriwayatkan oleh Muslim nomor 1852 dan Abu Dawud nomor 4762 bab tentang membunuh khawarij. Disimpulkan dari pembuatan bab oleh Abu Dawud pada hadis ini bahwa siapa saja yang memecah belah al-jama’ah, maka dia adalah seorang khawarij.

Diriwayatkan pula oleh An-Nasa`i nomor 4020 dan redaksi ini miliknya. An-Nasa`i membuat bab pada hadis ini dalam kitabnya dengan judul pengharaman darah seorang muslim dari kitab Sunan beliau, bab hukuman bunuh bagi siapa saja yang memecah belah al-jama’ah.

Lalu apa pendapatmu dengan orang yang memecah belah al-jama’ah sekaligus bergabung dengan musuh-musuh Allah, yaitu orang-orang musyrik di negeri mereka. Dia menyatakan bahwa dia menolong agama Allah dengan itu. Apa pula pendapatmu dengan yang dia sebarkan yang berisi celaan kepada para ulama dan penghinaan kepada orang yang memuliakan para pemimpin. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنۡ جَامَعَ الۡمُشۡرِكَ وَسَكَنَ مع فَإِنَّهُ مِثۡلُهُ.

“Siapa saja yang berkumpul dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka sungguh orang itu semisal dengannya.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam kitab Sunan beliau dari hadis Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu nomor 2787.

وقال ﷺ: (“أَنَا بَرِيءٌ مِنۡ كُلِّ مُسۡلِمٍ يُقِيمُ بَيۡنَ أَظۡهُرِ الۡمُشۡرِكِينَ” قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، لِمَ ؟. قَالَ: “لَا تَرَاءَى نَارَاهُمَا”).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku berlepas diri dari setiap muslim yang bermukim di tengah-tengah kaum musyrikin.”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa?”

Beliau menjawab, “Agar keduanya tidak saling melihat apinya.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 2645 dan At-Tirmidzi nomor 1604.

Al-Fadhl bin Ziyad berkata: Aku mendengar Ahmad rahimahullahu ta’ala ditanya tentang makna: agar keduanya tidak saling melihat apinya. Maka beliau menjawab, “Janganlah engkau singgah di tempat orang-orang musyrik yang apabila engkau menyalakan api, mereka akan melihat apimu. Dan apabila mereka menyalakan api, maka engkau bisa melihat api mereka. Akan tetapi menjauhlah dari mereka.”

Jarir bin ‘Abdullah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu berkata,

بَايَعۡتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصۡحِ لِكُلِّ مُسۡلِمٍ، وَعَلَى فِرَاقِ الۡمُشۡرِكِينَ.

“Aku berbaiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan salat, memberikan zakat, memberikan nasihat kepada setiap muslim dan kelompok-kelompok kaum musyrikin.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad beliau (4/365), An-Nasa`i (7/148), dan Al-Baihaqi (9/13).

Syekh Al-‘Allamah Hamud bin ‘Abdullah At-Tuwaijiri rahimahullah dalam kitabnya Tuhfatul Ikhwan halaman 27 berkata, “Telah datang larangan berkumpul dengan orang-orang musyrik dan tempat-tempat tinggal mereka di kampung-kampung mereka. Juga ada ancaman keras atas hal itu. Karena berkumpul dengan mereka dan tempat tinggal mereka termasuk sebab terbesar yang menimbulkan loyalitas dan kecintaan kepada mereka. Hadis-hadis tentang itu ada banyak.” Kemudian syekh membawakan beberapa hadis kemudian mengatakan, “Hendaknya kaum muslimin yang tinggal bersama musuh-musuh Allah taala itu merenungi hadis-hadis ini dan hendaknya mereka memberikan haknya dengan mengamalkan hadis tersebut. Allah taala berfirman,

فَبَشِّرۡ عِبَادِ. الَّذِينَ يَسۡتَمِعُونَ الۡقَوۡلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحۡسَنَهُ أُوۡلَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُوۡلَئِكَ هُمۡ أُوۡلُوا الۡأَلۡبَابِ

Berilah kabar gembira kepada para hamba itu. Yaitu orang-orang yang menyimak ucapan lalu mengikuti yang terbaik. Mereka inilah orang-orang yang Allah beri petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang memiliki ilmu. (QS. Az-Zumar: 17-18).” Selesai.

[2] Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi nomor 2641, Al-Lalika`i dalam Syarh I’tiqad Ahlis Sunnah nomor 147, Dan Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah nomor 23 dan 24, Al-Marwazi dalam As-Sunnah nomor 60, Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah Al-Kubra (264, 165) dari hadis ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma.

Dalam sanadnya ada rawi ‘Abdurrahman bin Ziyad Al-Afriqi: Dia daif. Tetapi hadis ini bisa sahih dengan pendukung-pendukungnya. Di antaranya:

  1. Hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad beliau (2/332), Abu Dawud nomor 4596, At-Tirmidzi nomor 2640, Ibnu Majah nomor 3991, Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah nomor 21 dan 22, Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah Al-Kubra (252), Ibnu Abu ‘Ashim dalam As-Sunnah nomor 66, Al-Hakim dalam Mustadrak beliau (1/128) dan beliau berkata, “Ini adalah hadis sahih sesuai syarat Muslim, namun Al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya.” Adz-Dzahabi menyepakatinya. Ibnu Hibban menilainya sahih nomor 2614. Juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la Al-Maushili dalam Musnad beliau (541-542) dan Al-Marwazi dalam As-Sunnah nomor 59.
  2. Hadis Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhuma: Diriwayatkan oleh Ahmad (4/201), Abu Dawud nomor 4597, Abu Dawud Ath-Thayalisi nomor 2754, Ad-Darimi nomor 2518, Al-Lalika`i dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah nomor 150, Ibnu Abu ‘Ashim nomor 1 dan 65, Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah nomor 29, Al-Marwazi dalam As-Sunnah hadis nomor 51 dan 52, Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah Al-Kubra nomor 266, Ath-Thabarani dalam Al-Kabir (19/884-885).
  3. Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu: Diriwayatkan oleh Ahmad (3/120, 145), Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah nomor 25, 26, dan 27, Al-Lalika`i dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah nomor 148, Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah Al-Kubra (269, 270, 271), Ibnu Abu ‘Ashim dalam As-Sunnah nomor 64.
  4. Hadis ‘Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah nomor 3992, Al-Bazzar nomor 172, Al-Lalikai nomor 149, Ibnu Abu ‘Ashim dalam As-Sunnah nomor 63, Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah Al-Kubra nomor 272, dan Al-Hakim dalam Mustadrak beliau (4/430).
  5. Hadis Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsir beliau (27/239), Ath-Thabarani dalam Al-Kabir nomor 10375, 10531, Ibnu Abu ‘Ashim nomor 70-71, Al-Marwazi dalam As-Sunnah halaman 16.
  6. Hadis Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu: Diriwayatkan oleh Al-Lalikai dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah nomor 151-152, Al-Marwazi dalam As-Sunnah nomor 56 dan 57, Ibnu Abu ‘Ashim nomor 68, Ath-Thabarani dalam Al-Kabir (8035-8051), Al-Baihaqi (8/88).
  7. Hadis ‘Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu: Diriwayatkan oleh Al-Marwazi dalam As-Sunnah nomor 61 dan 62, Ibnu Wadhdhah halaman 85, Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah Al-Kubra (274-275).
  8. Hadis Sa’d bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu: Diriwayatkan oleh Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah Al-Kubra (263, 266, 267), Al-Marwazi dalam As-Sunnah nomor 58, dan Al-Ajurri dalam Asy-Syari’ah nomor 28. Dalam sanadnya ada Musa bin ‘Abidah Ar-Rabadzi: Dia daif.

[3] Diriwayatkan oleh Ahmad (3/338 & 387), Ad-Darimi (1/115), Al-Bazzar (124) dari hadis Jabir bin ‘Abdullah. Poros sanadnya pada Mujalid bin Sa’id dan dia daif.

Syu’aib berkata dalam As-Sair (13/324): Tetapi hadis ini diperkuat oleh pendukungnya. Di antaranya:

  • Hadis ‘Abdullah bin Tsabit riwayat Ahmad (3/470-471). Di dalam sanadnya ada Jabir Al-Ju’fi dan dia daif.
  • Hadis ‘Umar riwayat Abu Ya’la. Dalam sanadnya ada ‘Abdurrahman bin Ishaq Al-Wasithi.
  • Hadis ‘Uqbah bin ‘Amir riwayat Ar-Ruyani dalam Musnad beliau (9, 50, 2). Dalam sanadnya ada Ibnu Lahi’ah.
  • Hadis Abu Ad-Darda` riwayat Ath-Thabarani dalam Al-Kabir.

Selesai. Lihat Majma’ Az-Zawaid (1/173-174).

Syekh Hafizh Al-Hakami dalam Al-Jauharah Al-Faridah berkata:

وَكَانَ بِعۡثَتُهُ لِلۡخَلۡقِ قَاطِبَةً    وَشَرۡعُهُ شَامِلٌ لَمۡ يَعۡدُهُ أَحَدُ

وَلَمۡ يَسَعۡ أَحَدًا عَنۡهَا الۡخُرُوجُ وَلَوۡ    كَانَ النَّبِيُّونَ أَحۡيَاءً لَهَا قَصَدُوا

Beliau (Nabi Muhammad) diutus untuk seluruh makhluk, syariatnya sempurna tidak ada satu pun yang terlewatkan. Tidak boleh seorang pun untuk keluar (dari syariat ini), andai para nabi (sebelum beliau) hidup, niscaya mereka akan mengikuti syariat ini.

[4] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad beliau (6/180, 146, 256).

Juga diriwayatkan oleh:

  • Al-Bukhari dengan redaksi ini secara mu’allaq (13/391) dalam kitab Al-I’tisham,
  • Muslim dalam kitab Shahih-nya nomor 1718,
  • Al-Bukhari secara bersambung dalam Khalq Af’al Al-‘Ibad halaman 43,
  • Abu ‘Awanah (4/18-19),
  • Abu Dawud Ath-Thayalisi dalam Musnad-nya (1422)

Dari hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Diriwayatkan pula dengan redaksi, “Siapa saja yang mengada-adakan dalam urusan agama kami ini, apa saja yang bukan termasuk bagiannya, maka hal itu tertolak.” Oleh:

  • Imam Ahmad (6/240, 270),
  • Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara bersambung nomor 2697,
  • Muslim nomor 1718,
  • Abu Dawud nomor 4606,
  • Ibnu Majah nomor 14,
  • Abu ‘Awanah (4/18),
  • Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah 103,
  • Ibnu Abu ‘Ashim dalam As-Sunnah nomor 52-53,
  • Al-Baihaqi (10/119),
  • Ad-Daraqathni (4/224, 225, 227),
  • Ibnu Baththah dalam Al-Ibanah Al-Kubra (148) dengan redaksi, “Siapa saja yang melakukan perkara dalam agama kami yang tidak dibolehkan, maka itu tertolak.”
  • Ahmad dalam Musnad beliau (6/173) dengan redaksi, “Siapa saja yang membuat suatu perkara ibadah tanpa perintah kami, maka itu tertolak.”

Be the first to leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *