Ibu adalah yang Paling Berhak terhadap Pengasuhan Anak

ismail  

Al-Imam Al-‘Allamah Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani rahimahullah di dalam kitab Ad-Durar Al-Bahiyyah berkata,

الۡأَوۡلَى بِالطِّفۡلِ أُمُّهُ، مَالَمۡ تُنۡكَحۡ، ثُمَّ الۡخَالَةُ، ثُمَّ الۡأَبُ

Yang paling berhak terhadap anak adalah ibunya selama si ibu belum menikah lagi.

أَقُولُ: أَمَّا الۡأُمُّ، فَلِحَدِيثِ عَبۡدِ اللهِ بۡنِ عَمۡرٍو: (أَنَّ امۡرَأَةً قَالَتۡ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ ابۡنِي هَٰذَا كَانَتۡ بَطۡنِي لَهُ وِعَاءً، وَحَجۡرِي لَهُ حِوَاءً، وَثَدۡيِي لَهُ سِقَاءً، وَزَعَمَ أَبُوهُ أَنَّهُ يَنۡزِعُهُ مِنِّي، فَقَالَ: أَنۡتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمۡ تَنۡكِحِي) أَخۡرَجَهُ أَحۡمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالۡبَيۡهَقِيُّ، وَالۡحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ، وَقَدۡ وَقَعَ الۡإِجۡمَاعُ عَلَى أَنَّ الۡأُمَّ أَوۡلَى مِنَ الۡأَبِ. وَحَكَى ابۡنُ الۡمُنۡذِرِ الۡإِجۡمَاعَ عَلَى أَنَّ حَقَّهَا يَبۡطُلُ بِالنِّكَاحِ. وَقَدۡ رُوِيَ عَنۡ عُثۡمَانَ أَنَّهُ لَا يَبۡطُلُ بِالنِّكَاحِ، وَإِلَيۡهِ ذَهَبَ الۡحَسَنُ الۡبَصۡرِيُّ وَابۡنُ حَزۡمٍ، وَاحۡتَجُّوا بِبَقَاءِ ابۡنِ أُمِّ سَلَمَةَ فِي كَفَالَتِهَا بَعۡدَ أَنۡ تَزَوَّجَتۡ بِالنَّبِيِّ ﷺ. وَيُجَابُ عَنۡ ذٰلِكَ بِأَنَّ مُجَرَّدَ الۡبَقَاءِ مَعَ عَدَمِ الۡمُنَازِعِ لَا يُحۡتَجُّ بِهِ لِاحۡتِمَالِ أَنَّهُ لَمۡ يَبۡقَ لَهُ قَرِيبٌ غَيۡرُهَا، وَاحۡتَجُّوا أَيۡضًا بِمَا سَيَأۡتِي فِي حَدِيثِ ابۡنَةِ حَمۡزَةَ، فَإِنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَضَى بِأَنَّ الۡحَقَّ لِخَالَتِهَا، وَكَانَتۡ تَحۡتَ جَعۡفَرِ بۡنِ أَبِي طَالِبٍ، وَقَدۡ قَالَ: الۡخَالَةُ بِمَنۡزِلَةِ الۡأُمِّ، وَيُجَابُ عَنۡ هَٰذَا بِأَنَّهُ لَا يَدۡفَعُ النَّصَّ الۡوَارِدَ فِي الۡأُمِّ، وَيُمۡكِنُ أَنۡ يُقَالَ إِنَّ هَٰذَا يَكُونُ دَلِيلًا عَلَى مَا ذَهَبَتۡ إِلَيۡهِ الۡحَنَفِيَّةُ وَالۡهَادَوِيَّةُ مِنۡ أَنَّ النِّكَاحَ إِذَا كَانَ بِمَنۡ هُوَ رَحِمٌ لِلصَّغِيرِ فَلَا يُبۡطِلُ بِهِ الۡحَقَّ، وَيَكُونُ حَدِيثُ ابۡنَةِ حَمۡزَةَ مُقَيِّدًا لِقَوۡلِهِ ﷺ: (مَالَمۡ تَنۡكِحِي).

Aku (Al-Imam Al-‘Allamah Muhammad bin ‘Ali Asy-Syaukani rahimahullah) berkata:

Ibu (yang paling berhak mengasuh anak)  berdasarkan hadis ‘Abdullah bin ‘Amr: Bahwa ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya putraku ini, dahulunya perutku adalah tempat untuknya, pangkuanku adalah tempat berlindung baginya, dan payudaraku adalah tempat minum baginya, kemudian ayahnya menyatakan akan mengambilnya dariku.” Nabi bersabda, “Engkau lebih berhak terhadap anakmu selama engkau belum menikah lagi.”[1] Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim. Al-Hakim menilainya sahih.

Telah terjadi kesepakatan bahwa ibu lebih berhak daripada ayah. Ibnu Al-Mundzir mengisahkan kesepakatan bahwa hak ibu menjadi batal karena pernikahannya.

Namun juga diriwayatkan dari ‘Utsman bahwa hak pengasuhan tidak menjadi batal karena pernikahan. Yang berpendapat seperti ini adalah Al-Hasan Al-Bashri dan Ibnu Hazm. Mereka beralasan dengan tetapnya putra Ummu Salamah berada di bawah asuhan ibunya setelah Ummu Salamah menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu bisa dijawab, bahwa semata-mata tetapnya putra Ummu Salamah tanpa ada orang yang ingin mengambilnya, tidak bisa dijadikan alasan. Karena ada kemungkinan anak itu tidak memiliki kerabat selain Ummu Salamah.

Mereka juga beralasan dengan hadis putri Hamzah yang akan datang. Alasannya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan hak pengasuhan kepada khalah-nya (bibi dari garis ibu/saudara perempuan ibu), yang ketika itu merupakan istri Ja’far bin Abu Thalib. Dan Nabi bersabda, “Khalah berkedudukan seperti ibu.” Namun alasan itu bisa dijawab bahwa hadis itu tidak bisa menolak nas yang ada tentang ibu. Mungkin juga untuk dikatakan bahwa hadis ini merupakan dalil pendapat yang dipegangi oleh mazhab Hanafi dan Hadawiyyah bahwa jika si ibu menikah dengan orang yang merupakan kerabat si anak kecil, maka tidak membatalkan hak pengasuhan si ibu. Dan hadis putri Hamzah membatasi sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Selama engkau belum menikah.”

[1] HR. Abu Dawud nomor 2276 dan Ahmad 2/182.

Be the first to leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *